Jakarta: DPR memberikan waktu tambahan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Penanggulangan Bencana. Komisi terkait dipersilakan melanjutkan pembahasan yang sempat tertunda.
"Maka dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Sidang I (2021-2022), setuju, ya?" tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam siaran rapat paripurna melalui akun Youtube DPR, Selasa, 22 Juni 2021.
"Setuju," jawab anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna secara fisik dan virtual.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyampaikan penambahan sudah dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 17 Juni 2021. Penambahan waktu diajukan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.
(Baca: 4 Poin Penghambat Pengesahan RUU PDP)
"Komisi VIII DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan pimpinan Komisi I DPR meminta perpanjangan waktu tentang RUU PDP," ujar dia.
Pembahasan RUU PDP sempat terhenti. Sebab, telah melewati masa waktu pembahasan yaitu tiga kali masa sidang.
Pembahasan RUU PDP bisa dilanjutkan. Namun, mesti melalui izin pimpinan DPR.
Ada beberapa kendala pembahasan RUU PDP. Salah satunya perbedaan pandangan terkait pembentukan badan pengawas penggunaan data pribadi masyarakat.
veri kak
Jakarta: DPR memberikan waktu tambahan pembahasan
rancangan undang-undang (RUU)
Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Penanggulangan Bencana. Komisi terkait dipersilakan melanjutkan pembahasan yang sempat tertunda.
"Maka dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Sidang I (2021-2022), setuju, ya?" tanya Ketua
DPR Puan Maharani dalam siaran rapat paripurna melalui akun Youtube DPR, Selasa, 22 Juni 2021.
"Setuju," jawab anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna secara fisik dan virtual.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyampaikan penambahan sudah dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 17 Juni 2021. Penambahan waktu diajukan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.
(Baca:
4 Poin Penghambat Pengesahan RUU PDP)
"Komisi VIII DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan pimpinan Komisi I DPR meminta perpanjangan waktu tentang RUU PDP," ujar dia.
Pembahasan RUU PDP sempat terhenti. Sebab, telah melewati masa waktu pembahasan yaitu tiga kali masa sidang.
Pembahasan RUU PDP bisa dilanjutkan. Namun, mesti melalui izin pimpinan DPR.
Ada beberapa kendala pembahasan RUU PDP. Salah satunya perbedaan pandangan terkait pembentukan badan pengawas penggunaan data pribadi masyarakat.
veri kak
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)