Politikus PDI Perjuangan Effendi Simbolon. ANT/Akbar Nugroho Gumay
Politikus PDI Perjuangan Effendi Simbolon. ANT/Akbar Nugroho Gumay

4 Poin Penghambat Pengesahan RUU PDP

Anggi Tondi Martaon • 29 Mei 2021 20:18
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum juga disahkan. Setidaknya ada empat poin penghambat pengesahan beleid tersebut.
 
Pertama, pengkategorian data pribadi masuk dalam data elektronik atau non-elektronik. Sebab, berkaitan dengan regulasi lainnya.
 
"Karena ini kan bukan UU ITE yang hanya mengatur di dunia maya. Artinya kalau terjadi peretasan di dunia elektronik dan non-elektronik apakah itu masuk dalam hal yang dimaksud di RUU PDP ini?" kata anggota Komisi I Effendi Simbolon dalam diskusi virtual, Sabtu, 29 Mei 2021.

Kendala kedua, hak pemilik dan kewajiban pengendali atau pengguna data. Belum ada kesepakatan terkait kedua hal tersebut.
 
"Ketiga, pelanggaran dan sanksinya," ungkap dia.
 
(Baca: Pengawasan Penggunaan Data Penduduk Mesti Lewat Lembaga Independen)
 
Keempat, belum ada kesepakatan terkait pembentukan Otoritas Perlindungan Data (ODP). Badan ini diajukan dibentuk untuk mengawasi penggunaan data masyarakat.
 
"Empat poin inilah yang masih mengganjal dalam pembahasan kami dengan pemerintah yang belum rampung," kata dia.
 
Politikus PDI Perjuangan itu berharap ada titik temu dari empat poin tersebut. Sehingga, Indonesia memiliki regulasi khusus yang memberikan keamanan kepada masyarakat terkait keamanan data.
 
"Minimal ini satu perisai kita lah," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan