Jakarta: Komisi I DPR mengakui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) berhenti sementara. Sebab, waktu pembahasan sudah melewati ketentuan ditetapkan.
"Sekarang kita belum boleh rapat resmi karena statusnya itu kemarin kan masa sidangnya sudah melewati dua (masa sidang)," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.
Ketua DPP Partai Golkar itu menyebut Komisi I telah mengajukan penambahan waktu ke pimpinan DPR. Sebab, kewenangan penambahan waktu pembahasan ada di tangan pimpinan DPR.
"Kita menunggu dari pimpinan DPR. Kalau pimpinan DPR sudah bilang oke, baru kita lanjutkan pembahasan RUU PDP," ujar dia.
Baca: BSSN Godok Mitigasi Kebocoran 279 Juta Data Penduduk
Pengesahan RUU PDP sangat dibutuhkan. Sebab, beleid tersebut dibutuhkan untuk melindungi data penduduk. Apalagi, 279 juta data penduduk Indonesia sempat diduga bocor dan tengah diselidiki.
Pembahasan RUU PDP jalan di tempat akibat Komisi I dan pemerintah tak menemukan kata sepakat untuk beberapa bagian. Salah satunya, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi.
Komisi I ingin ada lembaga pengawas khusus di luar kementerian/lembaga karena pemerintah merupakan pengguna data pribadi masyarakat. Sementara itu, pemerintah bersikeras pengawasan cukup dilakukan kementerian/lembaga yang ada. Yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jakarta: Komisi I DPR mengakui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perlindungan Data Pribadi (PDP) berhenti sementara. Sebab, waktu pembahasan sudah melewati ketentuan ditetapkan.
"Sekarang kita belum boleh rapat resmi karena statusnya itu kemarin kan masa sidangnya sudah melewati dua (masa sidang)," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.
Ketua DPP Partai Golkar itu menyebut Komisi I telah mengajukan penambahan waktu ke pimpinan DPR. Sebab, kewenangan penambahan waktu pembahasan ada di tangan pimpinan
DPR.
"Kita menunggu dari pimpinan DPR. Kalau pimpinan DPR sudah bilang oke, baru kita lanjutkan pembahasan RUU PDP," ujar dia.
Baca:
BSSN Godok Mitigasi Kebocoran 279 Juta Data Penduduk
Pengesahan RUU PDP sangat dibutuhkan. Sebab, beleid tersebut dibutuhkan untuk melindungi data penduduk. Apalagi, 279 juta data penduduk Indonesia sempat diduga bocor dan tengah diselidiki.
Pembahasan RUU PDP jalan di tempat akibat Komisi I dan pemerintah tak menemukan kata sepakat untuk beberapa bagian. Salah satunya, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi.
Komisi I ingin ada lembaga pengawas khusus di luar kementerian/lembaga karena pemerintah merupakan pengguna data pribadi masyarakat. Sementara itu, pemerintah bersikeras pengawasan cukup dilakukan kementerian/lembaga yang ada. Yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)