Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Pengesahan RUU Perampasan Aset Diyakini Mendukung Penagihan BLBI

Anggi Tondi Martaon • 27 Agustus 2021 19:02
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diminta segera disahkan. Pengesahan bakal beleid itu dianggap memperlancar penagihan kewajiban obligor dan debitur dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
 
"(RUU Perampasan Aset) untuk membantu Satgas BLBI saat ini,"  kata Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dalam konferensi pers virtual, Jumat, 27 Agustus 2021.
 
Dia menyampaikan RUU Perampasan Aset tak hanya digunakan untuk penyelesaian kasus BLBI. Hal itu juga membantu aparat penegak hukum memulihkan kerugian negara akibat kasus lain.

Baca: Obligor BLBI Diingatkan Tunaikan Kewajiban untuk Hindari Pidana
 
"Sebagai dasar penegak hukum mengejar harta kekayaan para penjahat ekonomi untuk sebelum, selama, dan sesudah proses persidangan," ungkap dia.
 
RUU Perampasan Aset tengah dibahas di DPR. Namun, proses pembahasan belum berkembang signifikan.
 
Namun, hal itu tidak akan menyurutkan semangat negara mengejar para obligor dan debitur Dana BLBI. Berbagai upaya dilakukan agar mereka segera menunaikan kewajibannya
 
Dia mengapresiasi upaya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Badan yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 telah melakukan penyitaan tanah 5.342.346 meter persegi milik para obligor dan debitur.
 
"Saya berharap proses hari ini adalah suatu permulaan yang harus kita tingkatkan," ujar dia 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan