Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg), Willy Aditya/Dok Pribadi.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg), Willy Aditya/Dok Pribadi.

Baleg Bakal Konsultasikan Nasib RUU TPKS dengan Pimpinan DPR

Anggi Tondi Martaon • 21 Februari 2022 14:31
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) bakal berkomunikasi dengan pimpinan DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Surat Presiden (Surpres) bakal beleid tersebut tak jadi dibacakan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-III 2021-2022.
 
"Jadi nanti kita harus mengonfirmasi itu ke pimpinan sejauh apa kemudian, sejauh mana (progres) surat itu," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.
 
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR itu menyebut surpres dan DIM RUU TPKS sudah dikirim ke DPR pada 11 Februari 2022. Hal itu berdasarkan komunikasi informal yang dilakukannya dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS.

"Pihak dari pemerintah sudah menginformasikan ke saya itu sudab mulai dari 11 Februari mengirimkan surpres dan DIM ke DPR," ungkap dia.
 
Baca: Surpres Sudah Turun, NasDem Harap Pembahasan RUU TPKS Berjalan Lancar
 
Willy menyebut belum dibacakannya Surpres RUU TPKS pada rapat paripurna membuat pembahasan tingkat satu tertunda. Padahal, Badan Musyawarah (Bamus) DPR sudah memberikan izin pembahasan RUU TPKS saat masa reses.
 
"Kita sudah meminta izin kepada pimpinan saat surpres masuk nanti kami meminta waktu untuk dibahas di masa reses. Dan sudah disepakati Bamus," ujar dia.
 
Willy bakal mencari informasi apakah kesepakatan Bamus pembahasan RUU TPKS saat masa reses tersebut tetap bisa dijalankan. Meski, surpres RUU TPKS belum dibacakan saat rapat paripurna.
 
"Ini sedang kita kaji betul. Jadi ini memang butuh konsultasi, butuh sebuah win-win solution untuk itu,"ujar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan