Jakarta: Pemerintah mempersilakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) melakukan tes covid-19 pembanding. Hal itu merespons ketidakpuasan pelaku karantina terhadap hasil pemeriksaan covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19
“Silakan melakukan tes PCR (polymerase chain reaction) pembanding di laboratorium berbeda,” kata juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Februari 2022.
Nadia mengatakan perbedaan hasil entry test covid-19 yang positif menjadi negatif menjelang berakhirnya karantina mungkin terjadi. Sebab, pemerintah belum mengetahui pasti berapa lama masa inkubasi Omicron.
“Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran covid-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya,” papar dia.
Nadia menyebut tes pembanding hanya bisa dilakukan di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, dan RS Bhayangkara. Masyarakat juga bisa melakukan tes di laboratorium pemerintah daerah lainnya.
“Adapun biaya tes pembanding ditanggung oleh PPLN,” ujar dia.
Baca: Revisi Aturan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Masuk Lewat 4 Bandara Ini
Sementara itu, masyarakat non-PPLN tidak perlu melakukan tes pembanding bila hasil PCR positif. Masyarakat diminta segera isolasi mandiri bagi yang tanpa gejala dan bergejala ringan.
“Sedangkan yang bergejala sedang hingga kritis bisa dirawat di rumah sakit,” ucap Nadia.
Jakarta: Pemerintah mempersilakan pelaku
perjalanan luar negeri (PPLN) melakukan tes
covid-19 pembanding. Hal itu merespons ketidakpuasan pelaku
karantina terhadap hasil pemeriksaan covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19
“Silakan melakukan tes PCR (
polymerase chain reaction) pembanding di laboratorium berbeda,” kata juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Februari 2022.
Nadia mengatakan perbedaan hasil
entry test covid-19 yang positif menjadi negatif menjelang berakhirnya karantina mungkin terjadi. Sebab, pemerintah belum mengetahui pasti berapa lama masa inkubasi Omicron.
“Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran covid-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya,” papar dia.
Nadia menyebut tes pembanding hanya bisa dilakukan di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, dan RS Bhayangkara. Masyarakat juga bisa melakukan tes di laboratorium pemerintah daerah lainnya.
“Adapun biaya tes pembanding ditanggung oleh PPLN,” ujar dia.
Baca:
Revisi Aturan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Masuk Lewat 4 Bandara Ini
Sementara itu, masyarakat non-PPLN tidak perlu melakukan tes pembanding bila hasil PCR positif. Masyarakat diminta segera isolasi mandiri bagi yang tanpa gejala dan bergejala ringan.
“Sedangkan yang bergejala sedang hingga kritis bisa dirawat di rumah sakit,” ucap Nadia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)