Saat ini Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mengaku tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.
4 bandara bagi PLN tujuan wisata:
- Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali).
- Bandara Hang Nadim (Batam).
- Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
- Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang).
Rilis tersebut, lanjut Novie, untuk menghindari kesalahan persepsi agar setiap pihak memiliki pemahaman yang sama soal pintu masuk gerbang wisata bisa melalui Bandara Soekarno Hatta.
Sementara itu, bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Ini syarat turis asing masuk RI:
- Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi covid-19 (fisik maupun digital).
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD25 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan covid-19.
- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News