Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta dibuka untuk pelaku perjalanan luar negeri - - Foto: dok AP II
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta dibuka untuk pelaku perjalanan luar negeri - - Foto: dok AP II

Revisi Aturan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Masuk Lewat 4 Bandara Ini

Insi Nantika Jelita • 07 Februari 2022 15:46
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan mengenai pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PLN). Bagi turis yang ingin melakukan perjalanan wisata ke Indonesia diperbolehkan masuk melalui empat pintu bandara.
 
Saat ini Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mengaku tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

4 bandara bagi PLN tujuan wisata:

  1. Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali).
  2. Bandara Hang Nadim (Batam).
  3. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
  4. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang).
"Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam rilis resmi, Senin, 7 Februari 2022.
 
Rilis tersebut, lanjut Novie, untuk menghindari kesalahan persepsi agar setiap pihak memiliki pemahaman yang sama soal pintu masuk gerbang wisata bisa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Sementara itu, bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Ini syarat turis asing masuk RI:

  1. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi covid-19 (fisik maupun digital).
  2. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD25 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan covid-19.
  5. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan