Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto. Dok. Istimewa
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto. Dok. Istimewa

Kominfo Ingatkan Regulasi soal Penggunaan Teknologi Blockchain

Achmad Zulfikar Fazli • 09 Maret 2022 19:16
Jakarta: Kemunculan teknologi blockchain dinilai dapat mengubah hidup manusia. Blockchain adalah teknologi sebagai sistem penyimpanan atau bank data secara digital yang terhubung dengan kriptografi.
 
“Saya yakin orang sudah belajar tentang apa blockchain. Blockchain sejauh ini masih banyak dikenal hanya untuk trading,” ujar Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Henri mengatakan blockchain adalah teknologi yang memunculkan inovasi, seperti internet memunculkan YouTube. Dari YouTube muncul YouTuber sebagai profesi baru. Blockchain, lanjut dia, dapat memunculkan profesi-profesi baru.

“Ada profesi baru namanya YouTuber, dulu enggak pernah nyangka tahun 70, tahun 80, tahun 2000-an ada apa sih jadi YouTuber. Kita ngomong blockchain, ada bitcoin, ada metaforce, ada NFT-nya di situlah memunculkan profesi-profesi, seperti trader,” kata Henri.
 
Baca: Mantap! Ekosistem Blockchain Indonesia Dinilai Paling Berkembang
 
Dia menjelaskan blockchain merupakan teknologi seperti sistem penyimpanan data secara digital. Dari semua aktivitas digital bisa tersimpan. 
 
Namun, ada aturan yang mengatur soal teknologi itu. Yakni, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik. Kemudian, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
 
“Jadi semua yang mau jualan crypto, jual NFT mengikuti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jadi ada aturan-aturannya,” tegas Henri.
 
Sementara itu, Komisaris BENTARA Ali Akbar menilai Indonesia ketinggalan dalam memahami blockchain.
 
Blockchain harus dipahami oleh masyarakat, karena dunia ini sudah paham. Sayangnya orang Indonesia ketinggalan 12 tahun memahami blockchain,” ujar dia.
 
Koordinator Hukum dan Kerja Sama Aptika Kominfo Josua Sitompul mengatakan harus ada usaha dalam bentuk regulasi untuk mengejar perkembangan teknologi. Namun pada umumnya regulator cukup banyak yang tidak memahami satu teknologi.
 
"Padahal itu sedang berkembang di masing-masing bidangnya nanti setelah masuk ke prototype mungkin sudah ada pembahasan-pembahasan hukum, tetapi pada saat komersial,” kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan