Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura segera rampung. Perjanjian kedua negara itu dibutuhkan Lembaga Antikorupsi untuk memeriksa Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
"Kita sangat gembira dengan adanya perkembangan yang terakhir adalah celah dibuka Perjanjian ekstradisi kesepakatan kedua belah negara. Nah ini yang jadi masalah mudah-mudahan perlintasan sudah mulai dibuka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Januari 2022.
Pihaknya sangat senang dengan adanya ekstradisi itu meski hingga kini belum benar-benar disahkan. Kesepakatan itu diyakini bisa membuat pengusutan kasus dugaan korupsi KTP-el makin cepat.
KPK juga meyakini ekstradisi itu tidak hanya membuat KPK cepat memanggil Tanos. Lembaga Antikorupsi diyakini bisa makin kuat menangani beberapa perkara korupsi jika ekstradisi itu berlaku, salah satunya mencari buronan.
Baca: Pemerintah Yakin Perjanjian Esktradisi Indonesia-Singapura Disetujui DPR
"Tidak hanya menyangkut PLS saja mungkin nama-nama lain yang dalam catatan kami sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Karyoto.
Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el). Keduanya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah menetapkan empat tersangka.
Dua tersangka lainnya yakni, mantan Anggota DPR Miryam S Haryani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos. Miryam sudah diadili, sementara Tannos belum ditahan karena berada di luar negeri.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berharap
perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura segera rampung. Perjanjian kedua negara itu dibutuhkan Lembaga Antikorupsi untuk memeriksa Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
"Kita sangat gembira dengan adanya perkembangan yang terakhir adalah celah dibuka Perjanjian ekstradisi kesepakatan kedua belah negara. Nah ini yang jadi masalah mudah-mudahan perlintasan sudah mulai dibuka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Januari 2022.
Pihaknya sangat senang dengan adanya ekstradisi itu meski hingga kini belum benar-benar disahkan. Kesepakatan itu diyakini bisa membuat pengusutan kasus dugaan korupsi KTP-el makin cepat.
KPK juga meyakini ekstradisi itu tidak hanya membuat KPK cepat memanggil Tanos. Lembaga Antikorupsi diyakini bisa makin kuat menangani beberapa perkara korupsi jika ekstradisi itu berlaku, salah satunya mencari buronan.
Baca: Pemerintah Yakin Perjanjian Esktradisi Indonesia-Singapura Disetujui DPR
"Tidak hanya menyangkut PLS saja mungkin nama-nama lain yang dalam catatan kami sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Karyoto.
Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el). Keduanya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah menetapkan empat tersangka.
Dua tersangka lainnya yakni, mantan Anggota DPR Miryam S Haryani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos. Miryam sudah diadili, sementara Tannos belum ditahan karena berada di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)