Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yakin Komisi III DPR bakal menyetujui perjanjian esktradisi Indonesia-Singapura. Pengusulan perjanjian kedua negara kali ini dipercaya tidak akan gagal, seperti 2007.
"Sekarang antara pemerintah Singapura dan Indonesia sudah terjadi kesepahaman melihat kepentingan dua negara dan disepakati," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.
Yasonna menjelaskan, perjanjian Indonesia-Singapura pada 2007 hanya menyepakati sektor pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA). Hal itu dinilai menjadi alasan Komisi I DPR tidak menyetujui.
"Kalau (perjanjian) sekarang sudah cukup baik. Perkembangan dunia kan dinamis, sekarang antara pemerintah Singapura dan Indonesia sudah terjadi kesepahaman," jelasnya.
Baca: UU IKN Digugat ke MK, Ini Respons Pemerintah
Yasonna menjelaskan dalam pernjanjian Indonesia-Singapura saat ini tidak hanya menyepakati persoalan esktradisi pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan terorisme. Melainkan terdapat perjanjian mengenai DCA dan perjanjian mengenai pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR).
"Jadi masing-masing track akan berbeda ya, dan ini sangat penting kita lakukan karena ini sudah lama kita harapkan dan ini perjuangan panjang selama 25 tahun lebih," jelasnya.
Selain itu, kata dia, perjanjian ekstradisi ini akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah Indonesia untuk menangkap pelaku tindak kejahatan yang bersembunyi di Singapura.
"Selama ini kita ada kesulitan meminta ekstradisi ke Singapura tidak bisa karena kita belum punya perjanjian bilateral dengan mereka," jelasnya.
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yakin Komisi III DPR bakal menyetujui
perjanjian esktradisi Indonesia-Singapura. Pengusulan perjanjian kedua negara kali ini dipercaya tidak akan gagal, seperti 2007.
"Sekarang antara pemerintah Singapura dan Indonesia sudah terjadi kesepahaman melihat kepentingan dua negara dan disepakati," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.
Yasonna menjelaskan, perjanjian
Indonesia-Singapura pada 2007 hanya menyepakati sektor pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA). Hal itu dinilai menjadi alasan Komisi I DPR tidak menyetujui.
"Kalau (perjanjian) sekarang sudah cukup baik. Perkembangan dunia kan dinamis, sekarang antara pemerintah Singapura dan Indonesia sudah terjadi kesepahaman," jelasnya.
Baca:
UU IKN Digugat ke MK, Ini Respons Pemerintah
Yasonna menjelaskan dalam pernjanjian Indonesia-Singapura saat ini tidak hanya menyepakati persoalan esktradisi pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan terorisme. Melainkan terdapat perjanjian mengenai DCA dan perjanjian mengenai pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR).
"Jadi masing-masing
track akan berbeda ya, dan ini sangat penting kita lakukan karena ini sudah lama kita harapkan dan ini perjuangan panjang selama 25 tahun lebih," jelasnya.
Selain itu, kata dia, perjanjian ekstradisi ini akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah Indonesia untuk menangkap pelaku tindak kejahatan yang bersembunyi di Singapura.
"Selama ini kita ada kesulitan meminta ekstradisi ke Singapura tidak bisa karena kita belum punya perjanjian bilateral dengan mereka," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)