Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustiyati. MI/Ramdani
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustiyati. MI/Ramdani

Mendagri Didesak Buat Peraturan Teknis Soal Penunjukan Pj Kepala Daerah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 06 Juni 2022 16:33
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didesak segera membuat peraturan teknis soal penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak cukup jika hanya menjelaskan keterangan soal pengangkatan Pj kepada Ombudsman.
 
"Kalau menurut saya, tidak cukup dengan penjelasan saja. Jika nanti diminta keterangan oleh Ombudsman harus dijadikan momen agar Kemendagri membuat peraturan teknis terkait penunjukan penjabat ini," kata Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, kepada Media Indonesia, Senin, 6 Juni 2022.
 
Kemendagri akhirnya merespons soal adanya laporan dugaan malaadministrasi dalam pengangkatan Pj kepala daerah. Laporan itu dilayangkan KontraS, ICW, dan Perludem kepada Ombudsman.

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan pihaknya bakal menjelaskan terkait Pj kepala daerah jika Ombudsman memerlukannya.
 
Baca: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif Diminta Dikoreksi
 
KontraS, ICW, dan Perludem melaporkan Menteri Dalam Negeri ke Ombudsman RI pada Jumat, 3 Juni 2022. Laporan tersebut soal dugaan malaadministrasi proses penentuan Pj kepala daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan