Jakarta: DPR menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang VI Tahun 2021-2022. Salah satu agendanya penyampaian laporan pemilihan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari unsur masyarakat.
Adapun tiga anggota DKPP pilihan DPR, yaitu eks Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, eks angota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, dan anggota KPU Lampung Muhammad Tio Aliansyah.
"Berdasarkan hasil inventarisasi dan diskusi bersama fraksi-fraksi di Komisi II DPR, diputuskan secara musyawarah mufakat 3 orang yang dianggap terbaik dan memenuhi syarat sebagai calon anggota DKPP periode 2022-2027 dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna hari ini untuk dimintakan persetujuan," kata Ketua DPR Puan Maharani melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Juni 2022.
Eks Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menyampaikan tahap pemilihan telah dilakukan Komisi II pada Senin, 13 Juni 2022. Komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri itu memilih tiga nama anggota DKPP periode 2022-2027.
Dia menjelaskan anggota DKPP terdiri dari lima orang unsur masyarakat. Selain tiga yang dipilih DPR, dua anggota DKPP diusulkan presiden. Usai disahkan, ketiga nama calon anggota DKPP tersebut dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun jumlah anggota DKPP, yaitu tujuh orang. Selain lima dari unsur masyarakat, lembaga pengawas penyelenggara pemilu itu diisi satu perwakilan KPU dan Bawaslu.
Baca: Bawaslu Bakal Jaring Konten Hingga Medsos Peserta Pemilu 2024
Selain itu, dia menjelaskan agenda paripurna kali ini, yaitu pelantikan 4 anggota DPR Pengganti Antarwaktu (PAW). Setelah itu, DPR bakal mendengar Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapat paripurna kali ini juga mendengarkan pandangan fraksi terkait usulan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan. Bakal beleid tersebut akan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Selain itu, rapat paripurna kali ini meminta persetujuan penambahan waktu pembahasan RUU tentang Landas Kontinen. Usulan perpanjangan waktu dibutuhkan agar pembahasan bisa lebih komperhensif.
Jakarta:
DPR menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang VI Tahun 2021-2022. Salah satu agendanya penyampaian laporan pemilihan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) dari unsur masyarakat.
Adapun tiga anggota DKPP pilihan DPR, yaitu eks Komisioner
KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, eks angota
Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, dan anggota KPU Lampung Muhammad Tio Aliansyah.
"Berdasarkan hasil inventarisasi dan diskusi bersama fraksi-fraksi di Komisi II DPR, diputuskan secara musyawarah mufakat 3 orang yang dianggap terbaik dan memenuhi syarat sebagai calon anggota DKPP periode 2022-2027 dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna hari ini untuk dimintakan persetujuan," kata Ketua DPR Puan Maharani melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Juni 2022.
Eks Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menyampaikan tahap pemilihan telah dilakukan Komisi II pada Senin, 13 Juni 2022. Komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri itu memilih tiga nama anggota DKPP periode 2022-2027.
Dia menjelaskan anggota DKPP terdiri dari lima orang unsur masyarakat. Selain tiga yang dipilih DPR, dua anggota DKPP diusulkan presiden. Usai disahkan, ketiga nama calon anggota DKPP tersebut dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun jumlah anggota DKPP, yaitu tujuh orang. Selain lima dari unsur masyarakat, lembaga pengawas penyelenggara pemilu itu diisi satu perwakilan KPU dan Bawaslu.
Baca:
Bawaslu Bakal Jaring Konten Hingga Medsos Peserta Pemilu 2024
Selain itu, dia menjelaskan agenda paripurna kali ini, yaitu pelantikan 4 anggota DPR Pengganti Antarwaktu (PAW). Setelah itu, DPR bakal mendengar Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapat paripurna kali ini juga mendengarkan pandangan fraksi terkait usulan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan. Bakal beleid tersebut akan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Selain itu, rapat paripurna kali ini meminta persetujuan penambahan waktu pembahasan RUU tentang Landas Kontinen. Usulan perpanjangan waktu dibutuhkan agar pembahasan bisa lebih komperhensif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)