Ilustrasi media sosial. Medcom.id
Ilustrasi media sosial. Medcom.id

Bawaslu Bakal Jaring Konten Hingga Medsos Peserta Pemilu 2024

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 14 Juni 2022 12:09
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyaring dan mengawasi konten media sosial (medsos)  yang didaftarkan peserta Pemilu 2024. Pengawasan dilakukan agar potensi merebaknya konten hasutan, disinformasi, dan hoaks jelang tahun politik bisa diredam.
 
Bawaslu akan duduk bareng dengan sejumlah perusahaan platform medsos. Hal itu untuk demi mengawasi konten partai politik (parpol), pasangan calon (paslon), hingga calon perseorangan.
 
"Platform yang akan diajak kerja sama adalah Facebook, Twitter, lalu Tiktok juga masuk, pasti nih. Dulu ada LINE tapi sekarang enggak lagi. Facebook, Twitter, Instagram, kemarin pemilu sebelumnya sudah dilakukan," papar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja  di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.

Rahmat menambahkan koordinasi dengan platform media sosial dilakukan agar pihaknya bisa lebih detil dalam proses pencegahan maupun penanganan pelanggaran. Diharapkan rencana kerja sama itu bakal membuahkan hasil berupa nota kesepahaman terkait pengawasan konten yang mendetail.
 
Sementara itu, komisioner Bawaslu Lolly Suhenty menyebut pihaknya masih berupaya menyamakan frekuensi dengan perusahaan-perusahaan platform media sosial soal standar komunitas. Artinya, Bawaslu akan menyamakan tolok ukur ihwal konten yang memenuhi syarat untuk diturunkan dan tidak.
 
Lolly mengakui bahwa standar komunitas antar media sosial tak semuanya seragam. Contohnya, Bawaslu sempat mengambil sikap untuk menghapus beberapa konten dari Twitter, namun tidak memenuhi syarat untuk dihapus dari Facebook.
 
"Atau misalnya sikap pribadi untuk berpolitik. Dalam pandangan Bawaslu, itu bermuatan menghasut atau mengadu domba. Itu kan tidak boleh, jelas dalam aturan undang-undang. Tetapi, platform memandang ini adalah kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi," terang Lolly.
 
Baca: Ketua Bawaslu: Jam Kerja Berubah, Petugas Jaga Kesehatan
 
Saat ini, pihaknya tengah menyamakan persepsi soal standar pengawasan konten. Rencananya, dalam dua pekan ke depan koordinasi tersebut akan mencapai kesepakatan.
 
Bawaslu juga akan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri. Guna memperluat penanganan hoaks dan disinformasi jelang Pemilu 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan