Ilustrasi. Media Indonesia.
Ilustrasi. Media Indonesia.

Penunjukan Penjabat Harus Dilakukan Sesuai Koridor

Putra Ananda • 29 Mei 2022 11:17

Guspardi menilai anggota TNI maupun Polri aktif perlu melakukan pengunduran diri atau pengalihan status dari kedinasan sebelum mengisi kekosongan kepemimpinan daerah sebagai Pj. Langkah ini penting agar tak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
 
"Kalau memang terbukti orang yang ditunjuk itu berstatus TNI/Polri tentu dia harus mengundurkan diri dari jabatannya atau dia ditarik lagi atau dibatalkan penunjukan dia sebagai PJ bupati atau wali kota yang bersangkutan," jelas Guspardi.
 
Ia menilai keputusan Mendagri bukan hanya tidak sesuai dengan aturan MK, tapi bertentangan dengan tujuan reformasi dan mengakibatkan cacat hukum. Salah satu tujuan reformasi ialah mengembalikan fungsi TNI/Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Bahwa jabatan bupati, wali kota itu jabatan politis," tutur Guspardi.
 
Baca: Perwira Aktif Jadi Pj Kepala Daerah, Pengamat Pertanyakan Pertahanan Nasional
 
Terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai Mendagri tidak mengikuti putusan MK karena telah melantik Kepala Badan Intelijen Negera (BIN) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin sebagai pejabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat. Ini membuktikan bahwa kepatuhan penyelenggaran negara terhadap putusan MK sangat lemah.
 
"Saya melihat dalam konteks kepatuhan kepada putusan Mahkamah Konstitusi, penyelenggara negara kita itu lemah sekali," kata Feri.
 
MK telah mengeluarkan sejumlah panduan dalam proses penunjukan Pj dari kalangan TNI/Polri. Salah satunya, penunjukan prajurit TNI dan anggota Polri aktif tidak boleh menjabat kepala daerah, kecuali sudah pensiun dan mengundurkan diri.
 
Feri mengatakan MK memang berbeda dengan Pengadilan Negeri yang keputusannya dapat dieksekusi oleh Jaksa dan polisi. Namun, menurutnya, kepatuhan terhadap putusan MK adalah sebuah kepastian. Dalam arti sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi.
 
"Tanpa itu (kepatuhan) putusan MK bisa dikatakan tidak ada nyawanya,” kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan