Jakarta: Anggota Komisi I DPR Willy Aditya menyebut masih ada tarik ulur soal payung hukum digitalisasi televisi di DPR. Tarik ulur tersebut berupa kesepakatan, misalnya bagaimana pengelolaan saluran, dividen digital, dan investasi asing.
“Terjadi tarik-menarik yang dalam. Ini semacam traumatik tersendiri,” kata Willy dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Percepatan Digitalisasi Penyiaran’, Minggu, 12 Juli 2020.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan butuh kemauan politik yang kuat untuk mewujudkan hal tersebut. Selain itu perlu ada momentum yang tepat.
Willy menjelaskan duduk perkara mandeknya payung hukum tersebut. Perkara ini bermula dari lempar pendapat yang terjadi saat rapat Komisi I dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Akhirnya disepakati jadi hak inisiatif DPR. Ini bukan carry over, tapi penyusunan dari awal lagi,” ujar politikus Partai NasDem itu.
Baca: Menkominfo: Digitalisasi Sektor Penyiaran Harus Dipercepat
Pembahasan tersebut, terang Willy, kian alot lantaran terjadi pandemi virus korona (covid-19). Dia meminta pendapat Komisi I soal kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dan RUU Keamanan Siber.
Ternyata, kedua RUU itu diprediksi tidak akan rampung hingga Oktober 2020. Baleg DPR pun merelokasi kedua RUU tersebut ke program legislasi nasional (prolegnas) 2021.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) soal digitalisasi televisi segera rampung. Pasalnya, Indonesia sudah tertinggal dengan negara lain.
“Ini sudah tahap sangat serius. Saya berharap proses politik di DPR bisa cepat,” kata Johnny.
Jakarta: Anggota Komisi I DPR Willy Aditya menyebut masih ada tarik ulur soal payung hukum digitalisasi televisi di DPR. Tarik ulur tersebut berupa kesepakatan, misalnya bagaimana pengelolaan saluran, dividen digital, dan investasi asing.
“Terjadi tarik-menarik yang dalam. Ini semacam traumatik tersendiri,” kata Willy dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Percepatan Digitalisasi Penyiaran’, Minggu, 12 Juli 2020.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan butuh kemauan politik yang kuat untuk mewujudkan hal tersebut. Selain itu perlu ada momentum yang tepat.
Willy menjelaskan duduk perkara mandeknya payung hukum tersebut. Perkara ini bermula dari lempar pendapat yang terjadi saat rapat Komisi I dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Akhirnya disepakati jadi hak inisiatif DPR. Ini bukan
carry over, tapi penyusunan dari awal lagi,” ujar politikus Partai NasDem itu.
Baca: Menkominfo: Digitalisasi Sektor Penyiaran Harus Dipercepat
Pembahasan tersebut, terang Willy, kian alot lantaran terjadi pandemi virus korona (covid-19). Dia meminta pendapat Komisi I soal kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dan RUU Keamanan Siber.
Ternyata, kedua RUU itu diprediksi tidak akan rampung hingga Oktober 2020. Baleg DPR pun merelokasi kedua RUU tersebut ke program legislasi nasional (prolegnas) 2021.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) soal digitalisasi televisi segera rampung. Pasalnya, Indonesia sudah tertinggal dengan negara lain.
“Ini sudah tahap sangat serius. Saya berharap proses politik di DPR bisa cepat,” kata Johnny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)