Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dinilai memberikan kepastian hukum kepada korban. Banyak kasus kekerasan seksual yang tidak ditindaklanjuti ke jalur hukum lantaran korban menganggap proses yang ada belum memberikan keadilan.
"Karena ketika mereka melapor, tidak ada jaminan keadilan," kata Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hukum dan HAM Taufik Basari kepada Medcom.id, Senin, 9 Maret 2020.
Taufik menyayangkan kondisi tersebut. Kondisi itu juga diperburuk dengan minimnya perlindungan kepada korban.
"Tidak ada jaminan perlindungan kepada korban. Bahkan ada stigmatisasi, malah disalahkan, malah menjadi korban untuk kedua kalinya," ungkap dia.
Baca: Pembahasan RUU PKS Diusulkan Melalui Baleg atau Pansus
Menurut dia, RUU PKS juga mengakomodasi pemulihan korban. Ketentuan tersebut belum diatur secara spesifik dalam aturan yang ada.
"Kalau selama ini kan banyak yang disorot hanya soal pemidanaan. Itu tidak bicara soal perlindungan dan pemulihan korban," ucap dia.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menegaskan pemulihan korban kekerasan harus diatur secara komprehensif. Sebab, kekerasan seksual yang dialami berdampak besar terhadap psikis korban.
"Trauma terhadap kekerasan seksual itu butuh pemulihan yang mendalam," ujar dia.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dinilai memberikan kepastian hukum kepada korban. Banyak kasus kekerasan seksual yang tidak ditindaklanjuti ke jalur hukum lantaran korban menganggap proses yang ada belum memberikan keadilan.
"Karena ketika mereka melapor, tidak ada jaminan keadilan," kata Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hukum dan HAM Taufik Basari kepada
Medcom.id, Senin, 9 Maret 2020.
Taufik menyayangkan kondisi tersebut. Kondisi itu juga diperburuk dengan minimnya perlindungan kepada korban.
"Tidak ada jaminan perlindungan kepada korban. Bahkan ada stigmatisasi, malah disalahkan, malah menjadi korban untuk kedua kalinya," ungkap dia.
Baca: Pembahasan RUU PKS Diusulkan Melalui Baleg atau Pansus
Menurut dia, RUU PKS juga mengakomodasi pemulihan korban. Ketentuan tersebut belum diatur secara spesifik dalam aturan yang ada.
"Kalau selama ini kan banyak yang disorot hanya soal pemidanaan. Itu tidak bicara soal perlindungan dan pemulihan korban," ucap dia.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menegaskan pemulihan korban kekerasan harus diatur secara komprehensif. Sebab, kekerasan seksual yang dialami berdampak besar terhadap psikis korban.
"Trauma terhadap kekerasan seksual itu butuh pemulihan yang mendalam," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)