Jakarta: Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai wacana penambahan masa jabatan Presiden tidak relevan. Pembahasan itu tak mendesak dilakukan dalam waktu dekat.
"Menurut saya sangat tidak relevan, tidak urgen untuk membahas itu karena bagaimanapun juga kita harus menjadi bangsa yang taat pada konstitusi," kata Zuhro dalam diskusi Crosscheck Medcom.id di Warunk Upnormal, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu, 24 November 2019.
Zuhro menegaskan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya dua periode. Amandemen, kata dia, tak perlu membahas masa jabatan dan periode jabatan presiden.
"Amendemen konstitusi bukan untuk membahas perpajangan waktu presiden. Kalau ini terjadi ini menjadi preseden buruk," ujar Zuhro.
Ia mengingatkan wacana penambahan masa jabatan presiden telah ditentang publik. Wacana itu pernah diusulkan sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bamban Yudhoyono (SBY).
"Di era Pak SBY juga sama diusulkan untuk terjadinya tiga periode dan publik langsung resisten terhadap itu," jelas dia.
Zuhro meminta pihak terkait patuh terhadap konstitusi. Ia meminta pembahasan amendemen tak menyentuh masa jabatan presiden.
"Kalaupun ada pembahasan amendemen itu membahas hal-hal yang tidak untuk memperpanjang periode presiden, tidak bisa seperti itu," pungkas Zuhro.
Jakarta: Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai wacana penambahan masa jabatan Presiden tidak relevan.
Pembahasan itu tak mendesak dilakukan dalam waktu dekat.
"Menurut saya sangat tidak relevan, tidak urgen untuk membahas itu karena bagaimanapun juga kita harus menjadi bangsa yang taat pada konstitusi," kata Zuhro dalam diskusi Crosscheck Medcom.id di Warunk Upnormal, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu, 24 November 2019.
Zuhro menegaskan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya dua periode. Amandemen, kata dia, tak perlu membahas masa jabatan dan periode jabatan presiden.
"Amendemen konstitusi bukan untuk membahas perpajangan waktu presiden. Kalau ini terjadi ini menjadi preseden buruk," ujar Zuhro.
Ia mengingatkan wacana penambahan masa jabatan presiden telah ditentang publik. Wacana itu pernah diusulkan sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bamban Yudhoyono (SBY).
"Di era Pak SBY juga sama diusulkan untuk terjadinya tiga periode dan publik langsung resisten terhadap itu," jelas dia.
Zuhro meminta pihak terkait patuh terhadap konstitusi. Ia meminta pembahasan amendemen tak menyentuh
masa jabatan presiden.
"Kalaupun ada pembahasan amendemen itu membahas hal-hal yang tidak untuk memperpanjang periode presiden, tidak bisa seperti itu," pungkas Zuhro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)