Presiden Joko Widodo. Foto: MI/Panca Syurkani
Presiden Joko Widodo. Foto: MI/Panca Syurkani

Publik Bergantung kepada Jokowi

Annisa ayu artanti • 28 September 2019 18:58
Jakarta: Publik bergantung kepada Presiden Joko Widodo dalam merespons polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK bakal menjadi penentu sikap publik kepada Jokowi.
 
Aktivis 98 Ray Rangkuti mengatakan jalannya pemerintahan ke depan turut ditentukan keberanian Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Bila tak menerbitkan Perppu KPK, Jokowi terancam tidak mempunyai ruang gerak mengerjakan agendanya. 
 
"Sulit dia untuk tawar menawar dengan partai. Jadi ujung-ujungnya Presiden tidak lagi mengerjakan agenda visi misinya dia," kata Ray usai diskusi di kawasan Cikini, Sabtu, 28 September 2019.

Menurut dia, saat ini adalah momentum yang tepat bagi Presiden untuk menentukan sikap dalam polemik revisi UU KPK. Dengan menerbitkan perppu, tingkat kepercayaan publik atas pemimpin negara akan kembali pulih.
 
"Sebab satu satunya kekuatan dia untuk negosiasi dengan partai ini adalah publik yang sekarang ini menurun drastis kepercayaannya," ujar dia.
 
Ray menjelaskan Jokowi akan diuntungkan jika menerbitkan Perppu KPK. Pasalnya, publik mendukungnya untuk mengambil keputusan tersebut.  Dari sisi politik, momen ini dinilai tepat untuk menerbitan perppu lantaran di ujung periode DPR 2014-2019. 
 
Anggota DPR periode 2019-2024, ungkap dia, kecil kemungkinan menolak Perppu KPK. Respons negatif DPR terhadap Perppu KPK akan membuat legislator dimaki habis-habisan oleh publik. "Kan enggak enak baru duduk 2-3 hari sudah di-bully," ungkap Ray.
 
Penerbitan Perppu KPK juga berdampak ganda terhadap pelaksanaan pilkada serentak pada 2020. Partai yang bersikeras menolak Perppu KPK akan kehilangan kepercayaan publik. "Jadi momentum itu yang harus diambil Presiden segera," pungkas dia.
 
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan ada tiga opsi terhadap revisi UU KPK. Pilihan ini meliputi legislative review, judicial review, dan penerbitan perppu. 
 
Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan penerbitan perppu terhadap revisi UU KPK yang baru disahkan DPR. Kepala Negara berjanji membuat keputusan dalam waktu dekat.
 
"Secepat-cepat dalam waktu sesingkat-singkatnya," tegas Joko Widodo, Kamis, 26 September 2019.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan