Ilustrasi Mahkamah Agung. Medcom.id
Ilustrasi Mahkamah Agung. Medcom.id

MA Diminta Batalkan Putusan PN Jakpus soal Nikah Beda Agama

Antara • 11 Juli 2023 23:44
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) diminta segera membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Pernikahan beda agama bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2005 yang menolak pernikahan beda agama.
 
"Ini sangat penting, saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama," kata Wakil Ketua MPR Yandri Susanto dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
 
Dia meminta Ketua MA Syarifuddin secepatnya merespons aspirasi publik yang beragam terkait nikah beda agama, yakni dengan langsung membatalkan putusan PN Jakpus.
 
Dia menilai apabila putusan tersebut dilaksanakan, akan terjadi banyak ekses buruk yang timbul dalam pelaksanaannya, seperti permasalahan soal ahli waris dan status anak.
 
"Intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput dalam menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial," kata Yandri.
 
Yandri juga sempat bertemu dengan Ketua MA. Dalam kesempatan itu, dia menanyakan terkait perlu atau tidak mengajukan gugatan perdata atau melakukan upaya hukum secara formal.
 
"Menurut Yang Mulia Ketua MA tidak perlu. Cukup putusan atau pendapat MA saja yang akan menjadi pedoman dalam menyikapi putusan PN Jakpus itu dan akan berlaku di Tanah Air," kata Yandri.
 
Baca Juga: MK Kembali Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama

Yandri meminta MA dapat secepatnya mengeluarkan putusan dan pendapatnya terkait nikah beda agama. Namun, dia tetap menghormati proses MA.
 
"Kita tunggu saja pendapat akhir MA, ini kan murni pendapat MA kita tidak bisa melakukan intervensi, kita hormati proses yang dilakukan MA. Kalau kami maunya secepatnya agar tidak terlalu lama jadi debat publik," ujar dia.
 
Dia menambahkan harus ada aturan hukum yang mengikat jika MA mengeluarkan pendapat putusan PN Jakpus mesti dibatalkan, agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan