Jakarta: Partai Republik ikut mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pejabat humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengungkap gugatan Partai Republik didaftarkan pada Kamis, 13 April 2023.
"(Gugatan) Partai Republik terakhir ini (setelah Prima dan Berkarya), kemarin mereka daftar," ujar Zulkifli saat dihubungi, Jumat, 14 April 2023.
Gugatan Partai Republik teregistrasi dengan Nomor 245/PDT.G/2023/PN.JKT PST. Zulkifli mengatakan, sidang terhadap gugatan tersebut baru akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah. Adapun majelis hakim yang akan menyidangkan yaitu Rianto Adam Pontoh selaku hakim ketua bersama Fahzal Hendrik dan Panji Surono sebagai anggota.
Dokumen gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Republik yang diterima Media Indonesia mengungkap bahwa KPU menjadi tergugat I. Adapun tergugat II dalam gugatan Partai Republik adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Ini berbeda dengan gugatan Prima dan Partai Berkarya sebelumnya yang hanya menggugat KPU saja.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Republik Asngari bertindak selaku penggugat I, sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Republik Heru Bahtiar Arifin menjadi penggugat II. Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Partai Republik sebagai partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU dan Bawaslu.
Partai Republik juga meminta agar KPU dan Bawaslu dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum. Partai Republik meminta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum dua lembaga penyelenggara pemilu itu membayar ganti rugi masing-masing Rp1,5 miliar.
"Menghukum tergugat I (KPU) untuk menerima dan mendaftarkan penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun," demikian kutipan petitum dalam dokumen gugatan Partai Republik.
Zulkifli menyebut sidang perdana gugatan Partai Berkarya akan digelar pada Senin, 17 April 2023. Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu akan dipimpin oleh Bambang Sucipto dan Dulhusin serta Bernadette Samosir sebagai anggota.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Prima. Putusan itu sempat menghebohkan Tanah Air karena secara implisit, salah satu amarnya adalah menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025. Kendati demikian, putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah KPU mengajukan banding.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Partai Republik ikut mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (
KPU) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pejabat humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengungkap gugatan Partai Republik didaftarkan pada Kamis, 13 April 2023.
"(Gugatan) Partai Republik terakhir ini (setelah Prima dan Berkarya), kemarin mereka daftar," ujar Zulkifli saat dihubungi, Jumat, 14 April 2023.
Gugatan
Partai Republik teregistrasi dengan Nomor 245/PDT.G/2023/PN.JKT PST. Zulkifli mengatakan, sidang terhadap gugatan tersebut baru akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah. Adapun majelis hakim yang akan menyidangkan yaitu Rianto Adam Pontoh selaku hakim ketua bersama Fahzal Hendrik dan Panji Surono sebagai anggota.
Dokumen gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Republik yang diterima Media Indonesia mengungkap bahwa KPU menjadi tergugat I. Adapun tergugat II dalam gugatan Partai Republik adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Ini berbeda dengan gugatan Prima dan Partai Berkarya sebelumnya yang hanya menggugat KPU saja.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Republik Asngari bertindak selaku penggugat I, sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Republik Heru Bahtiar Arifin menjadi penggugat II. Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Partai Republik sebagai partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU dan Bawaslu.
Partai Republik juga meminta agar KPU dan Bawaslu dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum. Partai Republik meminta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum dua lembaga penyelenggara pemilu itu membayar ganti rugi masing-masing Rp1,5 miliar.
"Menghukum tergugat I (KPU) untuk menerima dan mendaftarkan penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun," demikian kutipan petitum dalam dokumen gugatan Partai Republik.
Zulkifli menyebut sidang perdana gugatan Partai Berkarya akan digelar pada Senin, 17 April 2023. Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu akan dipimpin oleh Bambang Sucipto dan Dulhusin serta Bernadette Samosir sebagai anggota.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Prima. Putusan itu sempat menghebohkan Tanah Air karena secara implisit, salah satu amarnya adalah menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan
Pemilu 2024 ke 2025. Kendati demikian, putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah KPU mengajukan banding.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)