Jakarta: DPR khawatir publik meragukan bahkan tidak mempercayai kualitas Pemilu 2024 karena penyelenggara pemilu tidak berkredibel. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan putusan Bawaslu terhadap gugatan proses persiapan penyelenggaraan pemilu, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), semakin menandakan tidak adanya kepastian dalam proses tersebut.
Menurut dia, hal ini juga memberi andil besar terhadap turunnya tingkat kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu. “Dulu parpol ini ditolak maka kemudian dia ke PTUN dan ditolak, dan ke PN ajukan gugatan, lalu ke Bawaslu dan diterima,” Kata Doli, usai rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Dalam rapat kerja tersebut, para anggota Komisi II hadir mempertanyakan latar belakang keputusan yang berbeda dengan objek sama oleh Bawaslu. Dalam UU Pemilu mengamatkan jika Bawaslu sudah memutuskan, KPU harus mengerjakan putusan tersebut.
“Apa latar belakang putusan itu apakah ini soal profesionalisme atau integritas, ini akhirnya ada pertanyaan lebih lanjut. Dan ini bisa merembet ke mana-mana nanti kalau misalnya KPU memutuskan meloloskan, orang akan bertanya lagi verifikasi faktualnya bagaimana, dulu tidak lolos, kenapa sekarang lolos?” ungkapnya.
Doli juga mencecar penyelenggara pemilu terkait jaminan parpol lain tidak membicarakan dan mengikuti cara yang ditempuh Prim. Sebab, hal itu menimbulkan ketidakpastian ujung dari keputusan dan proses yang menimbulkan masalah.
“Jumlah peserta pemilu ini kapan selesainya dan ditetapakan sebagai peserta pemilu. Kami khawatir, kami tidak mau ini menganggu tahapan pemilu bahkan kita kemarin tolak putusan PN yang mengatakan bahwa mereka ada penundaan pemilu, tapi dengan ada putusan ini bisa mengarah ke sana ini yang kami ingin pastikan," ujar dia.
Pada akhir rapat, DPR meminta penyelenggara pemilu memberikan dua hasil putusan Bawaslu terhadap Prima yang kemudian disandingkan. Putusan pertama, Bawaslu menolak gugatan Prima dan putusan kedcua menerima gugatan Prima.
"Amar putusannya kami minta disiapkan dan segera dikirim kepada kami sebelum rapat besok dan kami diskusikan. Kita lihat apa latar belakang motif dan dasar mengapa mereka meloloskan,” tegas dia.
Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang telah memprediksi kondisi yang dihadapi penyelenggara pemilu terkait Prima. Putusan Bawaslu berdampak luas dan mengkhawatirkan.
“Putusan pengadilan, putusan bawaslu itu hukum dan mengikat kepada semua pihak karena penyelenggara pemilu. Satu ditembak, kena semua. Ketika penyelenggara stagnan maka berenti semua. Kalau sekarang usdah ada putusan bawaslu apakah terganggu tahapan? Kami sudah antisipasi dan memprediksi ini sebelumnya, bahwa ini jadi preseden ke depan,” ucap dia.
Ketua Bawaslu Rahmad Bagja mengatakan pihaknya tidak mengorbankan tahapan pemilu yang sedang berlangsung dan sudah memperhitungkan masalah yang akan terjadi.
“Sekarang tahapannya sosialisasi dan verfikasi untuk anggota DPD, jadi hal begini sudah kami perhitungkan tidak akan ada masalah,” terang dia.
Dia menampik jika dua putusan Bawaslu terhadap Prima sama. Menurut dia, putusan tersebut berbeda. Misalnya, pada November merupakan putusan penyelesaian sengketa proses, sedangkan putusan yang sekarang adalah penanganan pelanggaran adminintrasi pemilu.
“Ini berbeda. Pertama tidak menolak, mengabulkan sebagian dan kemudian sekarang tidak menerima seluruhnya tapi memlalui proses yang ada yang sesuai dengan PKPU. Bawaslu tetap akan memberikan penjelasan kepada komisi II. Kami tadi sudah jelaskan prosesnya dan nanti kami akan menjawab pertanyaan komisi dua," beber dia.
Di sisi lain, Bagja menjelaskan Bawaslu sudah memprediksi adanya efek yang membuat partai politik lain mengikuti langkah hukum yang dilakukan Prima. "Kita lihat saja ke depan, jelas nanti akan ada masa pencalonan yang kemudian akan pasti jadi masalah,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta:
DPR khawatir publik meragukan bahkan tidak mempercayai kualitas Pemilu 2024 karena penyelenggara pemilu tidak berkredibel. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan putusan Bawaslu terhadap gugatan proses persiapan penyelenggaraan pemilu,
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), semakin menandakan tidak adanya kepastian dalam proses tersebut.
Menurut dia, hal ini juga memberi andil besar terhadap turunnya tingkat kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu. “Dulu parpol ini ditolak maka kemudian dia ke PTUN dan ditolak, dan ke PN ajukan gugatan, lalu ke Bawaslu dan diterima,” Kata Doli, usai rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Dalam rapat kerja tersebut, para anggota Komisi II hadir mempertanyakan latar belakang keputusan yang berbeda dengan objek sama oleh
Bawaslu. Dalam UU Pemilu mengamatkan jika Bawaslu sudah memutuskan, KPU harus mengerjakan putusan tersebut.
“Apa latar belakang putusan itu apakah ini soal profesionalisme atau integritas, ini akhirnya ada pertanyaan lebih lanjut. Dan ini bisa merembet ke mana-mana nanti kalau misalnya KPU memutuskan meloloskan, orang akan bertanya lagi verifikasi faktualnya bagaimana, dulu tidak lolos, kenapa sekarang lolos?” ungkapnya.
Doli juga mencecar penyelenggara pemilu terkait jaminan parpol lain tidak membicarakan dan mengikuti cara yang ditempuh Prim. Sebab, hal itu menimbulkan ketidakpastian ujung dari keputusan dan proses yang menimbulkan masalah.
“Jumlah peserta pemilu ini kapan selesainya dan ditetapakan sebagai peserta pemilu. Kami khawatir, kami tidak mau ini menganggu tahapan pemilu bahkan kita kemarin tolak putusan PN yang mengatakan bahwa mereka ada penundaan pemilu, tapi dengan ada putusan ini bisa mengarah ke sana ini yang kami ingin pastikan," ujar dia.
Pada akhir rapat, DPR meminta penyelenggara pemilu memberikan dua hasil putusan Bawaslu terhadap Prima yang kemudian disandingkan. Putusan pertama, Bawaslu menolak gugatan Prima dan putusan kedcua menerima gugatan Prima.
"Amar putusannya kami minta disiapkan dan segera dikirim kepada kami sebelum rapat besok dan kami diskusikan. Kita lihat apa latar belakang motif dan dasar mengapa mereka meloloskan,” tegas dia.
Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang telah memprediksi kondisi yang dihadapi penyelenggara pemilu terkait Prima. Putusan Bawaslu berdampak luas dan mengkhawatirkan.
“Putusan pengadilan, putusan bawaslu itu hukum dan mengikat kepada semua pihak karena penyelenggara pemilu. Satu ditembak, kena semua. Ketika penyelenggara stagnan maka berenti semua. Kalau sekarang usdah ada putusan bawaslu apakah terganggu tahapan? Kami sudah antisipasi dan memprediksi ini sebelumnya, bahwa ini jadi preseden ke depan,” ucap dia.
Ketua Bawaslu Rahmad Bagja mengatakan pihaknya tidak mengorbankan tahapan pemilu yang sedang berlangsung dan sudah memperhitungkan masalah yang akan terjadi.
“Sekarang tahapannya sosialisasi dan verfikasi untuk anggota DPD, jadi hal begini sudah kami perhitungkan tidak akan ada masalah,” terang dia.
Dia menampik jika dua putusan Bawaslu terhadap Prima sama. Menurut dia, putusan tersebut berbeda. Misalnya, pada November merupakan putusan penyelesaian sengketa proses, sedangkan putusan yang sekarang adalah penanganan pelanggaran adminintrasi pemilu.
“Ini berbeda. Pertama tidak menolak, mengabulkan sebagian dan kemudian sekarang tidak menerima seluruhnya tapi memlalui proses yang ada yang sesuai dengan PKPU. Bawaslu tetap akan memberikan penjelasan kepada komisi II. Kami tadi sudah jelaskan prosesnya dan nanti kami akan menjawab pertanyaan komisi dua," beber dia.
Di sisi lain, Bagja menjelaskan Bawaslu sudah memprediksi adanya efek yang membuat partai politik lain mengikuti langkah hukum yang dilakukan Prima. "Kita lihat saja ke depan, jelas nanti akan ada masa pencalonan yang kemudian akan pasti jadi masalah,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)