Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPU Jamin Verifikasi Ulang Partai Prima Tak Hambat Proses Pemilu 2024

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 26 Maret 2023 20:07
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak mengganggu proses tahapan Pemilu 2024
 
Mengingat, paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang, KPU harus sudah menerima pengajuan nama daftar calon legislatif (caleg).
 
“Tentu tidak, mengingat kemarin Jumat, 24 Maret, tim KPU dan Prima sudah bertemu untuk gelar rapat teknis terkait putusan Bawaslu,” tegas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifudin kepada MGN, Minggu, 26 Maret 2023.

Adapun KPU telah resmi membuka Sipol untuk keperluan verifikasi administrasi ulang Partai Prima. Hal itu sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI pada Senin, 20 Maret 2023, yang memenangkan gugatan Prima dan menyatakan KPU RI harus memberi kesempatan verifikasi administrasi ulang bagi Partai Prima guna menjadi peserta Pemilu 2024. 
 
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan pihaknya membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk memnuntaskan proses verifikasi ulang Partai Prima. Idham menjamin verifikasi ulang Prima akan selesai pada pekan ketiga April 2023.
 
“Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu pascaputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu insyaallah pada minggu ketiga bulan April," ungkap Idham. 
 
Baca juga: Survei Indikator: Elektabilitas Partai NasDem Meningkat Secara Signifikan

 
Adapun Prima harus melengkapi kekurangan atau perbaikan dokumen persyaratan partai politik sesuai putusan Bawaslu. Sekjen Prima Dominggus Oktavianus menyepakati bahwa pihaknya hanya membutuhkan waktu lima hari untuk mengunggah dokumen ke Sipol.
 
“Selasa, 28 Maret, selesai untuk proses memasukkan dokumennya dan langsung dilanjutkan dengan verifikasi faktual,” terang Dominggus. 
 
Dominggus menerangkan partainya telah siap untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024. Dominggus mengklaim pihaknya hanya memerlukan 100 dokumen keanggotaan.
 
"Karena dari delapan kabupaten/kota itu, kita sebenarnya hanya kekurangan sekitar 154 dokumen keanggotaan. Dan itu pun kita masih bisa menguranginya lagi, di Papua itu sebenarnya kita cuma butuh lima, di Riau kita cuma butuh satu. Jadi sebenarnya cuma enam kabupaten/kota yang kita butuh," tuturnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan