Nazaruddin/ANT/Rosa Panggabean
Nazaruddin/ANT/Rosa Panggabean

Ditjen PAS Teruskan Proses Asimilasi Nazaruddin

Juven Martua Sitompul • 11 Februari 2018 02:22
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) bakal memberikan asimilasi atau pembebasan bersyarat kepada terpidana Muhammad Nazaruddi. Usulan ini tetap akan diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, meski KPK menolak asimilasi ini.
 
"Dirjen pas tetap meneruskan usulan itu ke Kementerian. Tentunya di sana ada pertimbangan lagi, karena satu rekomendasi enggak ada (dari KPK)," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Sabtu, 10 Februari 2018.
 
Ade menjelaskan, usulan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat diatur pada Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 38A, Pasal 43, Pasal 43A, Pasal 43B.

Saat ini, pihaknya tinggal menunggu jawaban resmi dari KPK atas permintaan rekomendasi yang dikirim pada 5 Februari. Berdasarkan PP Nomor 99 tahun 2012 itu, KPK memiliki waktu 12 hari untuk memberikan jawaban.
 
Ade menjelaskan, jawaban apapun yang diberikan KPK, pihaknya tetap meneruskan usulan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin kepada Yasonna, yang berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
 
Baca: Masinton: Asimilasi Nazaruddin Bentuk Diskriminasi
 
Dengan demikian, lanjut Ade, keputusan mengenai pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin ada di tangan Yasonna.
 
"Tentunya menteri juga kan melihat pertimbangan-pertimbangan, ada pertimbangan KPK, ada rekomendasi (sidsng TPP)," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan tak akan memberikan rekomendasi untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada Nazaruddin. Salah satu alasan penolakan KPK lantaran Nazaruddin sudah banyak mendapat remisi.
 
Asimilasi atau pembebasan bersyarat itu pertama kali digaungkan oleh Lapas, Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Namun, Nazaruddin harus melewati proses asimilasi atau pembauran di masyarakat sebelum mendapatkan bebas bersyarat tersebut.
 
Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu memang kerap mendapat remisi sejak 2013 sampai 2017, dengan total keseluruhan 28 bulan. Nazaruddin baru bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020, bila pembebasan bersyaratnya diterima. Sementara, waktu bebas sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan