Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: DPR

Mantap! RUU PDP Disahkan Besok

Anggi Tondi Martaon • 19 September 2022 19:19
Jakarta: Pimpinan DPR menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) hari ini membahas agenda rapat paripurna yang akan diselenggarakan pada 20 September 2022. Salah satu agenda yang disepakati, yaitu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
 
"Hasil rapat Bamus dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Ketua DPR Puan Maharani melalui keterangan tertulis, Senin, 19 September 2022.
 
Pengesahan RUU PDP besok dinilai sangat penting. Sebab, akan menjadi payung hukum perlindungan data masyarakat.

"Akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," kata dia.
 
Dia berharap RUU PDP akan memberi kepastian hukum kepada setiap warga negara atas data pribadinya. Sehingga, tidak ada lagi upaya penyalahgunaan data masyarakat.
 
"Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," sebut dia.
 
Pemerintah diharap bergerak cepat menindaklanjuti pengesahan RUU PDP. Seperti membuat aturan turunan dan membentuk lembaga pengawas penggunaan data pribadi.
 
"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” ujar dia.
 
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
 

Baca: Selain Swasta, Sanksi Pelanggaran Data Pribadi Bakal Berlaku Bagi Lembaga Negara


Selain pengesahan RUU PDP, rapat paripurna besok beragendakan penyampaian laporan Komisi VIII DPR terkait hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari unsur masyarakat periode 2022-2027. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
 
Lalu, rapat paripurna juga beragendakan pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sebagai usul inisiatif DPR. Bakal beleid itu diusulkan Komisi XI.
 
Rapat paripurna juga beragendakan pengambilan keputusan pengajuan permohonan pemberian kewarganegaraan Indonesia. Komisi VII juga akan menyampaikan laporan persetujuan penjualan barang milik negara (BMN) Kapal FSO Ardjuna Sakti.
 
Agenda terakhir Rapat Paripurna besok adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan 3 RUU. Yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Landas Kontinen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan