Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mendapatkan rekomendasi pembebasan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terhadap narapidana kasus Bom Bali I, Umar Patek. Rekomendasi itu mencakup syarat berkelakuan baik dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kita masih menunggu sebuah surat lagi. Saya enggak perlu sebut dari institusi mana, nanti kita lihat," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly saat ditemui di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Menurut Yasonna, Kemenkumham mempertimbangkan semua hal dalam proses pembebasan bersyarat Umar. Sampai saat ini, surat dari satu instansi yang enggan disebutnya masih menjadi hal yang perlu dipertimbangkan.
Kemenkumham tidak merisaukan kekecewaan yang dilayangkan pemerintah Australia terhadap rencana pembebasan bersyarat Umar. "Bahwa mereka ada beberapa masukan, biarlah itu. Tapi kan kita mempertimbangkan dari institusi negara kita sendiri," ujar dia.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan Umar mendapatkan pengurangan lima bulan masa hukuman dalam Remisi Umum (RU) II pada 2022.
"Jadi ini Umar Patek masih dalam proses pembebasan bersyarat yang pasti kita memberikan hak yang sama dengan warga binaan lain," kata dia.
Menurut Rika, syarat pembebasan bersyarat untuk terpidana yang berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Namun, ada tambahan bagi terpidana terorisme, seperti Umar, ialah berikrar setia kepada NKRI.
"Untuk syarat-syarat itu, Umar Patek sudah memenuhi. Jadi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu memenuhi persyaratan," ujar dia.
Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM (
Kemenkumham) telah mendapatkan rekomendasi pembebasan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terhadap narapidana
kasus Bom Bali I,
Umar Patek. Rekomendasi itu mencakup syarat berkelakuan baik dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kita masih menunggu sebuah surat lagi. Saya enggak perlu sebut dari institusi mana, nanti kita lihat," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly saat ditemui di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Menurut Yasonna, Kemenkumham mempertimbangkan semua hal dalam proses pembebasan bersyarat Umar. Sampai saat ini, surat dari satu instansi yang enggan disebutnya masih menjadi hal yang perlu dipertimbangkan.
Kemenkumham tidak merisaukan kekecewaan yang dilayangkan pemerintah Australia terhadap rencana pembebasan bersyarat Umar. "Bahwa mereka ada beberapa masukan, biarlah itu. Tapi kan kita mempertimbangkan dari institusi negara kita sendiri," ujar dia.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan Umar mendapatkan pengurangan lima bulan masa hukuman dalam Remisi Umum (RU) II pada 2022.
"Jadi ini Umar Patek masih dalam proses pembebasan bersyarat yang pasti kita memberikan hak yang sama dengan warga binaan lain," kata dia.
Menurut Rika, syarat pembebasan bersyarat untuk terpidana yang berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Namun, ada tambahan bagi terpidana terorisme, seperti Umar, ialah berikrar setia kepada NKRI.
"Untuk syarat-syarat itu, Umar Patek sudah memenuhi. Jadi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu memenuhi persyaratan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)