Umar Patek--Antara/Umarul Faruq
Umar Patek--Antara/Umarul Faruq

Dapat Remisi, Umar Patek Segera Bebas Bersyarat

Amaluddin • 19 Agustus 2022 20:19
Surabaya: Narapidana kasus terorisme (Napiter), Umar Patek, mendapatkan remisi lima bulan masa hukuman. Keringanan hukuman itu didapatnya pada momen peringatan Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.
 
"Remisinya lima bulan, dan jika dihitung dengan sisa masa pidana dari Agustus 2022 sampai Januari 2023 tentunya sudah selesai," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim, Zaeroji, saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Baca: HUT RI ke-77, Kemenkumham Beri Remisi 168 Ribu Narapidana

Zaeroji menjelaskan dengan remisi lima bulan itu, Umar Patek bakal memperoleh kebebasan lantaran telah memenuhi ketentuan bebas bersyarat. Namun hal itu belum dapat terwujud lantaran masih menunggu surat keputusan dari Kemenkumham.
 
"Bisa bebas bersyarat, tapi administrasinya (dari pusat) belum keluar," jelasnya.

Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar Patek harus melalui dua pertiga masa pidananya. Hingga hari ini, dua pertiga masa tahanan itu akan jatuh pada 14 Januari 2023.
 
"Untuk bebas bersyarat itu harus menjalani dua pertiga masa tahanan, nah beliau kalau masa tahanan nanti dua pertiga itu habis bulan Januari 2023," ungkapnya.
 
Karena Umar Patek sudah mendapatkan remisi lima bulan, maka penghitungan akhir masa hukumannya akan jatuh pada bulan ini, Agustus 2022. "Tapi saat ini, mendapat remisi selama lima bulan. Artinya beliau sudah bisa keluar bebas bersyarat sebetulnya," ujarnya.
 
Zaeroji mengatakan bahwa remisi itu diberikan lantaran Umar Patek sudah berikrar kembali dan setia kepada NKRI. Selain itu, Umar Patek juga aktif mengikuti kegiatan serta berkelakuan baik selama mendekam di Lapas Klas I Surabaya, Porong, Sidoarjo.
 
Namun Zaeroji menyebut Umar Patek belum bisa segera keluar dari Lapas Porong karena masih menunggu surat keputusan bebas bersyarat dari Kemenkumham.
 
"Sekali lagi, kami saat ini masih menunggu surat keputusan dari pusat (kapan pastinya Umar Patek bebas). Mungkin dalam waktu dekat. Saya sudah minta kalapas untuk mengusulkan ke pusat," ujarnya.
 
Selama mendekam di Lapas Porong sejak 2014, Umar Patek sudah 11 kali mendapatkan remisi dengan total pengurangan masa hukuman 33 bulan 120 hari atau dengan total masa hukuman terpotong setahun 11 bulan. Umar Patek didakwa 20 tahun penjara pada 2012.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan