Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah
Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah

Usai Disahkan, DPR Berharap Papua Barat Daya Bisa Menyelenggarakan Pemilu

Anggi Tondi Martaon • 17 November 2022 13:51
Jakarta: DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai undang-undang (UU). Diharapkan, provinsi ke-38 itu bisa ikut menyelenggarakan Pemilu 2024.
 
"Kami berharap bahwa Papua Barat Daya ini bisa mengikuti tiga provinsi Papua lainnya yang sudah disahkan untuk bisa mengikuti Pemilu 2024 yang akan datang," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
 
Eks Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu menyampaikan kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat provinsi baru ada di pemerintah. Sebab, eksekutif yang melakukan persiapan tersebut.

"Bagaimana pelaksanaannya, bagaimana mekanismenya tentu saja ini sekarang bolanya sudah di pemerintah," ungkap dia.
 
Dia meminta pemerintah segera menyelesaikan berbagai hal yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Sehingga, penyelenggaraan pesta demokrasi di Papua Barat Daya tak mengalami gangguan.
 
"Semoga bisa mengikuti keberdaan provinsi-provinsi yang sudah ada lebih dahulu," ujar dia.
 

Baca juga: RUU Papua Barat Daya Sah Menjadi UU


 
Pemerintah dan DPR memekarkan pemerintahan daerah di Papua dalam setahun ini. Pemerintahan Provinsi Papua dimekarkan menjadi empat provinsi, yaitu Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua.
 
Sedangkan Pemprov di Papua Barat menjadi dua. Yakni, Papua Barat Daya dan Papua Barat.
 
Penyelenggaraan Pemilu 2024 di provinsi baru itu merupakan amanat Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Ketentuan serupa juga terdapat di UU Papua Barat Daya karena isi payung hukum pembentukan provinsi baru itu hampir sama payung hukum pembentukan Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan