RUU Papua Barat Daya sah menjadi UU. Foto: Tangkapan layar. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon.
RUU Papua Barat Daya sah menjadi UU. Foto: Tangkapan layar. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon.

RUU Papua Barat Daya Sah Menjadi UU

Anggi Tondi Martaon • 17 November 2022 11:59
Jakarta: DPR menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023. Salah satu agendanya yaitu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU.
 
"Apakah RUU Pembentukan Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
 
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen.

Sementara itu, laporan pembahasan RUU Papua Barat Daya disampaikan anggota Komisi II Guspardi Gaus. Dia menyampaikan pembahasan RUU Papua Barat Daya merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
 
"Berdasarkan amanat uu tersebut, khususnya pasal 76 ayat 2 pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom," kata Guspardi.
 

Baca: Surpres Revisi UU ITE Dibacakan di Paripurna, Tanda Segera Dibahas?


Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan tujuan pemekaran wilayah di Papua untuk mempercepat mempercepat pemerataan pembangunan. Serta, percepatan peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
 
"Dan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," ungkap dia.
 
Upaya tersebut tentunya memperhatikan sejumlah aspek. Di antaranya, hukum, administrasi hukum, kesatuan sosial dan budaya, kesiapan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur dasar, serta kemampuan ekonomi
 
"Dan perkembangan pada masa yang akan datang," ujar dia.
 
Dengan disahkannya RUU Papua Barat Daya, jumlah provinsi di Bumi Cenderawasih itu menjadi enam. Yakni, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan