Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana menggelar evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 pada Kamis, 25 Agustus 2022. Pada forum itu bakal diusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.
"Ada wacana kemarin itu (dibahas) revisi UU Kepolisian," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Komisi III DPR juga disebut mewacanakan hal serupa. Usulan amendemen payung hukum Polri itu dilakukan untuk mereformasi Korps Bhayangkara. Momentumnya dinilai tepat pascakejadian pembunuhan polisi yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
"Dengan momentum Ferdy Sambo ini dijadikan momentum reformasi di kepolisian," ungkap dia.
Apalagi, kata dia, UU Kepolisian sudah berumur 20 tahun. Sudah waktunya dilakukan evaluasi untuk melihat implementasi payung hukum tersebut.
"Harus ada evaluasi. Mana yang kurang itu harus ditambah, terus mana yang terlalu kuat ya dikurangi," ungkap dia.
Hal serupa juga dilakukan DPR terhadap payung hukum instansi penegak hukum lainnya. Seperti merevisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah 17 tahun diterapkan. DPR juga mengamendemen UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung yang sudah belasan tahun dijalankan.
Dia berharap revisi UU Kepolisian masuk dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2022. Jika tidak, revisi UU Kepolisian diusulkan dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.
"Tinggal apakah ini jadi lanjut atau tidak tergantung tanggal 25 Agustus itu. Tapi wacana revisi UU kepolisian itu sudah muncul," ujar dia.
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg)
DPR berencana menggelar evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 pada Kamis, 25 Agustus 2022. Pada forum itu bakal diusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.
"Ada wacana kemarin itu (dibahas) revisi UU Kepolisian," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Komisi III DPR juga disebut mewacanakan hal serupa. Usulan amendemen payung hukum Polri itu dilakukan untuk mereformasi
Korps Bhayangkara. Momentumnya dinilai tepat pascakejadian pembunuhan polisi yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
"Dengan momentum Ferdy Sambo ini dijadikan momentum reformasi di kepolisian," ungkap dia.
Apalagi, kata dia, UU Kepolisian sudah berumur 20 tahun. Sudah waktunya dilakukan evaluasi untuk melihat implementasi payung hukum tersebut.
"Harus ada evaluasi. Mana yang kurang itu harus ditambah, terus mana yang terlalu kuat ya dikurangi," ungkap dia.
Hal serupa juga dilakukan DPR terhadap payung hukum instansi penegak hukum lainnya. Seperti merevisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah 17 tahun diterapkan. DPR juga mengamendemen UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung yang sudah belasan tahun dijalankan.
Dia berharap revisi
UU Kepolisian masuk dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2022. Jika tidak, revisi UU Kepolisian diusulkan dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.
"Tinggal apakah ini jadi lanjut atau tidak tergantung tanggal 25 Agustus itu. Tapi wacana revisi UU kepolisian itu sudah muncul," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)