Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Perekonomian Edy Priyono. Foto: Branda Antara
Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Perekonomian Edy Priyono. Foto: Branda Antara

KSP: Perppu Cipta Kerja Sudah Menampung Aspirasi Publik

Antara • 05 Januari 2023 20:43
Jakarta: Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Perekonomian Edy Priyono mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja sebagai perbaikan dari Undang-undang Cipta Kerja. Dan pembentukannya sudah menamping aspirasi publik
 
"Proses penjaringan aspirasi masyarakat untuk perbaikan UU Cipta Kerja yang kemudian bermuara pada terbitnya Perppu sudah dilakukan," kata Edy Priyono, dilansir dari Antara, Kamis, 5 Januari 2023.
 
Prosesnya, kata dia, dijalankan Kemenko Perekonomian dan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Kepres 10 Tahun 2021. "Tercatat ada 14 event untuk menjaring dan menampung aspirasi dari seluruh komponen masyarakat," kata dia
 
Termasuk, di dalamnya, kata Edy, aspirasi dari serikat pekerja dan buruh tentang apa saja yang perlu diperbaiki. Baik terkait UU Cipta Kerja maupun aturan pelaksanaannya.
 
"Jadi, kalau dikatakan tidak ada konsultasi publik, itu tidak benar. Mungkin kita bisa berdebat apakah itu cukup atau tidak, tapi bagi pemerintah itu cukup," kata Edy.
 
Edy mencontohkan perubahan formula dari upah minimum merupakan aspirasi dari serikat pekerja dan buruh.
 
Di Perppu Cipta Kerja, menurutnya, pemerintah mengatur jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga alih daya dan tidak. Dia menegaskan perubahan merupakan wujud nyata dari hasil penjaringan aspirasi.
 
"Jadi, kami sudah menjaring aspirasi. Bahwa cukup atau tidak, itu bisa kita perdebatkan. Jadi tidak benar kalau dikatakan pemerintah tidak menampung aspirasi. Kalau tidak ditampung berarti tidak ada perubahan. Perubahan dilakukan sebagai bentuk atau wujud dari penjaringan aspirasi," katanya.
 
Edy mengatakan pemerintah tidak mungkin mengorbankan kesejahteraan sosial buruh. Saat ini, pemerintah memikirkan tiga hal terkait aspek ketenagakerjaan. Pertama, angkatan kerja namun belum bekerja.
 
"Bagaimana pemerintah memikirkan ini, ya harus disediakan lapangan kerja, lapangan kerja tercipta kalau ada investasi, ada penanaman modal. Salah satu tujuan UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan," katanya.
 
Baca: Alasan Perppu Cipta Kerja Digugat ke MK
 
Kedua, pemerintah harus memikirkan nasib masyarakat yang sedang bekerja. Ketiga, lanjut dia, yang harus diperhatikan adalah masyarakat yang tidak lagi bekerja.
 
"Makanya ada jaminan kehilangan pekerjaan. Ini muncul setelah ada Undang-undang Cipta Kerja, sebelumnya tidak ada," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan