medcom.id, Jakarta: Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Kemaritiman yang ditunjuk menjadi pejabat sementara Menteri ESDM, berjanji tak akan menghamburkan duit Kementerian ESDM. Dia akan menekan pengeluaran, meneruskan kebijakan pejabat terdahulu: Arcandra Tahar.
"Apa yang bisa dihemat, ia (Arcandra-Red.) hemat," kata Luhut memuji kinerja singkat Arcandra saat berkunjung ke kantor Kementerian ESDM, Selasa (16/8/2016).
Menurut Luhut, meski hanya 20 hari menjabat, Arcandra bisa memangkas pelbagai biaya, seperti pada aftur dan Blok Masela. Pendek kata, tambah dia, Arcandra sudah bekerja sangat baik.
Luhut yakin bisa membereskan pekerjaan rumah yang ditinggalkan Arcandra. Dia merasa punya modal karena memiliki latar belakang pengusaha.
"Saya melihat satu perusahaan itu yang paling penting struktur cost-nya," ujar Luhut.
Presiden Joko Widodo mencopot jabatan Arcandra sebagai Menteri ESDM, Senin malam, 15 Agustus. Presiden lalu menunjuk Luhut yang juga Menko Kemaritiman sebagai pejabat sementara Menteri ESDM.
Arcandra tak lama membawahi Kementerian ESDM. Bukan karena kinerjanya `payah` sehingga dia dicopot, tapi lebih karena persoalan administrasi. Rupanya, saat dilantik, Arcandra tak punya kewarganegaraan.
Arcandra memang lama tinggal di Negeri Paman Sam, tepatnya sejak 1996. Sebelum ditunjuk menjadi Menteri ESDM, terakhir Arcandra adalah Presiden Petroneering Houston, perusahaan minyak yang berbasis di Texas, AS.
Penelusuran Istana, Arcandra masih tercatat sebagai warga AS lewat proses naturalisasi pada Maret 2011. Satu tahun kemudian, dia mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun.
Persoalannya, konstitusi di Indonesia menyebutkan, pemegang paspor negara lain adalah bukan warga Indonesia. Di lain pihak, konstitusi AS mengatakan, status kewarganegaraan AS terhenti begitu seseorang diangkat menjadi pejabat di negara lain.
Arcandra diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan. Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
medcom.id, Jakarta: Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Kemaritiman yang ditunjuk menjadi pejabat sementara Menteri ESDM, berjanji tak akan menghamburkan duit Kementerian ESDM. Dia akan menekan pengeluaran, meneruskan kebijakan pejabat terdahulu: Arcandra Tahar.
"Apa yang bisa dihemat, ia (Arcandra-
Red.) hemat," kata Luhut memuji kinerja singkat Arcandra saat berkunjung ke kantor Kementerian ESDM, Selasa (16/8/2016).
Menurut Luhut, meski hanya 20 hari menjabat,
Arcandra bisa memangkas pelbagai biaya, seperti pada aftur dan Blok Masela. Pendek kata, tambah dia, Arcandra sudah bekerja sangat baik.
Luhut yakin bisa membereskan pekerjaan rumah yang ditinggalkan Arcandra. Dia merasa punya modal karena memiliki latar belakang pengusaha.
"Saya melihat satu perusahaan itu yang paling penting struktur cost-nya," ujar Luhut.
Presiden Joko Widodo
mencopot jabatan Arcandra sebagai Menteri ESDM, Senin malam, 15 Agustus. Presiden lalu menunjuk Luhut yang juga Menko Kemaritiman sebagai pejabat sementara Menteri ESDM.
Arcandra tak lama membawahi Kementerian ESDM. Bukan karena kinerjanya `payah` sehingga dia dicopot, tapi lebih karena persoalan administrasi.
Rupanya, saat dilantik, Arcandra tak punya kewarganegaraan.
Arcandra memang lama tinggal di Negeri Paman Sam, tepatnya sejak 1996. Sebelum ditunjuk menjadi Menteri ESDM, terakhir Arcandra adalah Presiden Petroneering Houston, perusahaan minyak yang berbasis di Texas, AS.
Penelusuran Istana, Arcandra masih tercatat sebagai warga AS lewat proses naturalisasi pada Maret 2011. Satu tahun kemudian, dia mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun.
Persoalannya, konstitusi di Indonesia menyebutkan, pemegang paspor negara lain adalah bukan warga Indonesia. Di lain pihak, konstitusi AS mengatakan, status kewarganegaraan AS terhenti begitu seseorang diangkat menjadi pejabat di negara lain.
Arcandra diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan. Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ICH)