Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra--MI/Galih Pradipta
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra--MI/Galih Pradipta

Yusril Segera Layangkan Gugatan UU Pemilu ke MK

christian dior simbolon • 26 Juli 2017 08:00
medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bersiap mengajukan gugatan Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut khususnya pasal 222 yang mengatur mengenai presidential threshold (PT) sebesar 20%.
 
Menurut Yusril, dirinya dirugikan dengan ketentuan pasal tersebut, karena sudah dicalonkan sebagai calon presiden oleh Partai Bulan Bintang (PBB).
 
"PBB serahkan ke saya pribadi untuk menguji itu. Yang sebenarnya pasal ini syarat dengan rekayasa dan kepentingan politik. Saya memang sudah dicalonkan untuk maju di Pilpres 2019 dan terhambat pasal 222 ini," ujar Yusril di Gedung Bank Bukopin, MT Haryono, Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.

Menurut Yusril pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan pasal 6a dalam UUD 1945. Disebutkan dalam pasal itu, setiap partai politik punya hak konstitusional untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
 
"Sudah saya pelajari pasal 222 tentang presidential threshold itu yang akan saya review ke MK. Begitu Presiden teken UU-nya dan dimuat dalam lembar negara, selesai langsung kita gugat," ujarnya.
 
Yusril mengungkapkan, PBB juga bakal menggugat pasal yang terkait dengan parliamentary threshold sebesar 4% yang diberlakukan secara nasional. "Itulah kenapa gugatannya terpisah. Saya sendiri dan PBB akan gugat hal lain," ujarnya.
 
Sebelumnya, Partai Gerindra juga berencana mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Pemilu ke MK. Gerindra memandang UU Pemilu yang disahkan itu melanggar konstitusi.
 
"Kita kan justru mengacu kepada keputusan konstitusi sendiri bahwa keputusan itu jelas mengatakan pemilu itu serentak dan keserantakan itu tidak ada lagi presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden)," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 21 Juli 2017.
 
Baca: Gerindra akan Uji Materi UU Pemilu
 
Menurut dia, ambang batas pencalonan presiden yang disahkan sebesar 20 persen dalam UU Pemilu terlalu dipaksakan pemerintah. Apalagi, banyak negara yang menggunakan ambang batas pencalonan presiden di bawah 10 persen bahkan nol persen alias dihapuskan.
 
Undang Undang Pemilu baru saja disahkan DPR. Dari 538 anggota fraksi yang menghadiri sidang paripurna, 322 di antaranya sepakat dengan opsi A. Opsi A meliputi presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, dapil magnitude DPR 3-10, dan metode konversi suara sainte-lague murni.
 
Opsi ini disetujui secara aklamasi lantaran fraksi yang menyepakati opsi B batal mengikuti mekanisme voting.  Seluruh fraksi yang tidak sepakat memilih aksi walk out. Mereka adalah Fraksi PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan