Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto. Foto: Immanuel Antonius/MI
Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto. Foto: Immanuel Antonius/MI

Sekjen DPD RI Bantah Berpolitik soal Pembekuan Dana Reses

Astri Novaria • 13 Mei 2017 06:50
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto menegaskan, keputusan berkaitan dengan pencairan dana reses anggota DPD lewat penyempurnaan Surat Edaran Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD bukan dikeluarkan olehnya, tetapi menjadi keputusan Sidang Paripurna 8 Mei 2017, yang didahului oleh rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI.
 
"Itu bukan keputusan Sekjen. Sekjen hanya melaksanakan keputusan politik tertinggi. Keputusan politik itu sepenuhnya wilayah anggota," ujar Sudarsono di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.
 
Kata dia, keputusan sidang paripurna itu juga memisahkan antara hak keuangan yang melekat sebagai anggota yang tetap diberikan dan hak keuangan reses. Sehingga, sambung dia, anggota yang tidak mengikuti dan mengakui penutupan sidang paripurna tak berhak meminta dukungan dana reses di daerah pemilihan.

Sudarsono menjelaskan, pada akhir masa reses tanggal 4 Juni 2017, akan diketahui berapa banyak dana reses yang tidak digunakan. Dana itu akan dikembalikan kepada kas negara, meskipun ada anggota DPD yang tetap melaksanakan tugas reses dengan menggunakan dana pribadi, tanpa menandatangani surat pernyataan dari PURT sebagaimana yang telah diputuskan lewat Sidang Paripurna.
 
"Hak keuangan lainnya, seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan akomodasi, tunjangan kehormatan, penggantian biaya listrik dan telepon, tunjangan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU tertentu, tunjangan kegiatan peningkatan fungsi legislasi, penyerapan dan pengolahan asprasi masyarakat dan daerah serta pengaduan masyarakat tetap diberikan," tandasnya.
 
Baca: Sekjen DPD Dituding Bermain Politik Administrasi
 
Meski ini berawal dari keputusan politik, Sudarsono menganggap keputusan ini baik untuk penguatan internal DPD RI. Sebab, kata dia, selama ini berdasarkan laporan dari Badan Kehormatan DPD kehadiran anggota di setiap Alat Kelengakapan minim. Sudarsono mengatakan Surat Edaran PURT ini menjadi instrumen dalam mendisiplinkan anggota DPD.
 
Sudarsono mengatakan, terdapat 104 anggota DPD yang telah menandatangani SE PURT tersebut. Artinya, tersisa 26 anggota DPD yang belum atau tidak menandatangani dari jumlah keseluruhan anggota DPD sebanyak 130 orang.
 
Terkait suasana kebatinan saat ini, Sudarsono mengatakan, sebagai birokrat pihaknya sudah sangat terlatih akan hal ini. Menurutnya, pihak Kesekjenan panduannya jelas, yakni Panca Prasetya Korpri dan Kode Etik.
 
"Keputusan politik itu sepenuhnya dari anggota. Begitu ada keputusan politik apalagi sudah kuorum, selanjutnya menjadi tugas Kesekjenan, nah itu jadi in persona sehingga kita bisa jalankan tugas secara maskimal. Kalau persona "baper" nanti," ujarnya berkelakar.
 
Kepala Biro Keuangan Setjen DPD Oni Choiruddin mengatakan, besaran dana reses masing-masing anggota berbeda, tergantung letak provinsi. Semakin jauh, menandakan dana yang diterima semakin besar.
 
"Untuk dana kegiatan semua sama, sekitar Rp242 juta rupiah untuk setiap kali masa reses. Di mana dalam setahun terdapat 5 kali masa reses. Namun dana tersebut ditambah uang operasional yang besarannya tergantung jarak provinsi masing-masing anggota. Kisaran dana paling besar berjumlah sekitar Rp350 juta rupiah," pungkasnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan