Jakarta: Pimpinan MPR bingung Amien Rais menuding parlemen menjadi dalang di balik wacana perubahan jabatan presiden menjadi 3 periode. Wacana itu disebut tidak pernah masuk rekomendasi amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Mantan ketua MPR (Amien Rais) seperti hujan di tengah panas matahari mengatakan ada agenda MPR untuk merubah pasal tujuh (UUD 1945) demi menambah masa jabatan menjadi tiga periode," kata Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dalam acara Press Gathering bertema Urgensi Dibentuknya PPHN di Anyer, Banten, Sabtu, 27 Maret 2021.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menegaskan tudingan tersebut tidak ada dalam rekomendasi MPR periode 2014-2019. Rekomendasi yang disampaikan hanya sebatas mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Jangankan mengusulkan untuk diubah, melakukan kajian saja terhadap perubahan pasal 7 tersebut tidak ada dalam dokumen (rekomendasi) resmi MPR," ungkap dia.
Baca: Demokrat Puji Jokowi Tegas Tolak Wacana Presiden 3 Periode
Dia menegaskan wacana perubahan jabatan presiden tiga periode tidak akan dibahas. Sebab, dianggap tidak urgen dibahas saat ini.
Dia pun bersyukur mayoritas fraksi di MPR menolak membahas wacana perubahan pasal 7 UUD 1945 itu. Termasuk fraksi yang berada di luar pemerintahan, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat.
"Saya bersyukur karena kedua beliau itu (Hidayat Nur Wahid dan Syarif Hasan) mengkonfirmasi bahwa tidak ada agenda MPR merubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode," ujar dia.
Jakarta: Pimpinan MPR bingung Amien Rais menuding parlemen menjadi dalang di balik wacana perubahan jabatan
presiden menjadi 3 periode. Wacana itu disebut tidak pernah masuk rekomendasi amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Mantan ketua MPR (Amien Rais) seperti hujan di tengah panas matahari mengatakan ada agenda MPR untuk merubah pasal tujuh (UUD 1945) demi menambah masa jabatan menjadi tiga periode," kata Wakil Ketua
MPR Ahmad Basarah dalam acara
Press Gathering bertema Urgensi Dibentuknya PPHN di Anyer, Banten, Sabtu, 27 Maret 2021.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menegaskan tudingan tersebut tidak ada dalam rekomendasi MPR periode 2014-2019. Rekomendasi yang disampaikan hanya sebatas mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Jangankan mengusulkan untuk diubah, melakukan kajian saja terhadap perubahan pasal 7 tersebut tidak ada dalam dokumen (rekomendasi) resmi MPR," ungkap dia.
Baca:
Demokrat Puji Jokowi Tegas Tolak Wacana Presiden 3 Periode
Dia menegaskan wacana perubahan jabatan presiden tiga periode tidak akan dibahas. Sebab, dianggap tidak urgen dibahas saat ini.
Dia pun bersyukur mayoritas fraksi di MPR menolak membahas wacana perubahan pasal 7 UUD 1945 itu. Termasuk fraksi yang berada di luar pemerintahan, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat.
"Saya bersyukur karena kedua beliau itu (Hidayat Nur Wahid dan Syarif Hasan) mengkonfirmasi bahwa tidak ada agenda MPR merubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)