Menkominfo Jhonny G Plate. Medcom.id/Nur Azizah
Menkominfo Jhonny G Plate. Medcom.id/Nur Azizah

Spectrum Sharing Diprioritaskan untuk Penyediaan Layanan 5G

Fachri Audhia Hafiez • 09 November 2020 11:08
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut berbagi spektrum (spectrum sharing) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk penyediaan teknologi baru dan layanan 5G. Dengan begitu, penerapan layanan 5G akan memiliki payung hukum.
 
"Pemerintah memasukkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk layanan 5G dalam UU Cipta Kerja agar nantinya penerapan 5G memiliki payung hukum," kata Johnny dalam keterangan tertulis, Senin, 9 November 2020.
 
Johnny menduga ada operator telekomunikasi yang ingin menafsirkan berbeda atau menyelewengkan pasal pada UU Cipta Kerja. Khususnya, mengenai kerja sama penggunaan spektrum frekuensi.

Johnny mengatakan Omnibus Law jelas menyebutkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi hanya untuk teknologi baru. Layanan 5G merupakan milestone pertama dari UU Cipta Kerja dalam memanfaatkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi.
 
Johnny meneyampaikan layanan telekomunikasi yang meningkat perlu dioptimalkan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Idealnya, penyediaan teknologi 5G membutuhkan 100 MHz frekuensi.
 
"Kebutuhan ini hanya dapat disikapi dengan bentuk kerja sama antara operator yang memegang izin frekuensi. Sehingga diharapkan true 5G dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia," ujar Johnny.
 
Baca: Covid-19 Tak Menghalangi Transformasi Digital Indonesia
 
Untuk teknologi yang nantinya memanfaatkan frekuensi radio tersebut, operator telekomunikasi diwajibkan membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi. Besaran pembayaran BHP frekuensi tergantung lebar pita frekuensi yang dimiliki operator dan kegunaan spektrum.
 
"Selain menetapkan perhitungan BHP berdasarkan lebar pita, dalam UU Cipta Kerja juga memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk mencabut izin penyelenggaraan frekuensi yang telah dimiliki operator telekomunikasi," terang Johnny.
 
Pemerintah berwenang mencegah penggunaan spektrum frekuensi yang tidak optimal. Mulai dari sisi komitmen pembangunan yang tidak terpenuhi ataupun terdapat ketentuan internasional terkait teknologi ke depan.
 
Kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru diharapkan bermanfaat bagibmasyarakat. Indonesia juga dapat berkompetisi dengan bangsa lain dalam hal pemanfaatan teknologi termutakhir dalam berbagai bidang.
 
"Mampu mendorong perekonomian nasional dan menciptakan lapangan kerja baru di era industri 4.0," ucap Johnny.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan