Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menegaskan pandemi covid-19 (korona) tak menghalangi mewujudkan pemerintahan digital. Pandemi justru menjadi momentum mempercepat transformasi digital Indonesia.
"Pandemi covid-19 mengharuskan kita untuk tidak lagi terbatas pada adopsi teknologi semata. Kita dituntut menyukseskan implementasi e-Government menuju digital government,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Oktober 2020.
Politikus NasDem itu menyebut pemanfaatan data dan informasi dalam pengambilan kebijakan menjadi prasyarat mewujudkan pemerintahan digital. Apalagi, hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
Johnny mengutip hasil temuan Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (MASTEL) yang menunjukkan peningkatan penggunaan internet fixed broadband sebesar 28 persen di kuartal kedua 2020. Momentum tersebut menjadi motivasi pemerintah mempercepat proses transformasi digital nasional.
Pencapaian tersebut tidak lepas dari peran Komisi Informasi Pusat (KIP). Mereka berperan aktif memenuhi akses informasi yang akurat termasuk informasi kinerja badan publik.
“Kebutuhan publik terhadap informasi yang akurat harus terus dijamin pemenuhannya,” tegas Johnny.
Meski begitu, keterbukaan informasi membutuhkan kerja sama yang konsisten antarpemangku kepentingan. Supaya Indonesia benar-benar siap mengimplementasikan transformasi digital yang dibarengi keterbukaan informasi.
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menegaskan pandemi
covid-19 (korona) tak menghalangi mewujudkan pemerintahan digital. Pandemi justru menjadi momentum mempercepat
transformasi digital Indonesia.
"Pandemi covid-19 mengharuskan kita untuk tidak lagi terbatas pada adopsi teknologi semata. Kita dituntut menyukseskan implementasi e-Government menuju
digital government,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Oktober 2020.
Politikus NasDem itu menyebut pemanfaatan data dan informasi dalam pengambilan kebijakan menjadi prasyarat mewujudkan pemerintahan digital. Apalagi, hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
Johnny mengutip hasil temuan Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (MASTEL) yang menunjukkan peningkatan penggunaan internet
fixed broadband sebesar 28 persen di kuartal kedua 2020. Momentum tersebut menjadi motivasi pemerintah mempercepat proses transformasi digital nasional.
Pencapaian tersebut tidak lepas dari peran Komisi Informasi Pusat (KIP). Mereka berperan aktif memenuhi akses informasi yang akurat termasuk informasi kinerja badan publik.
“Kebutuhan publik terhadap informasi yang akurat harus terus dijamin pemenuhannya,” tegas Johnny.
Meski begitu, keterbukaan informasi membutuhkan kerja sama yang konsisten antarpemangku kepentingan. Supaya Indonesia benar-benar siap mengimplementasikan transformasi digital yang dibarengi keterbukaan informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)