Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengatahui kepastian status kewarganegaraan Bupati terpilih Orient P Riwu Kore. Status kewarganegaraan menunggu informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Proses penetapan apakah kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA), kami serahkan pada otoritas yang berwenang (Kemenkumham)," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, dalam konferensi pers, di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Februari 2021.
Akmal mengaskan seseorang yang berstatus WNA tidak dapat menjadi kepala daerah. Hal itu telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu, patut diduga Orient melakukan tindakan melawan hukum terkait pemalsuan dokumen jika terbukti sebagai WNA. Permasalah tersebut tengah didalami oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Biarlah para penagak hukum yang bekerja. Bukan kami ya," ujar dia.
Baca: Kemendagri Kaji Opsi Penundaan Pelantikan Orient Riwu
Sebelumnya, status kewarganegaraan Orient menuai polemik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua mengungkap fakta Orient sebagai warga negara Amerika Serikat. Hal tersebut diketahui setelah Bawaslu mengonfirmasi langsung ke Kedutaan Besar (Kedubes) AS untuk Indonesia.
"Kami kemarin email ke Kedubes Amerika, benar saudara Orient warga negara Amerika Serikat," ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma, Selasa, 2 Februari 2021.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) belum mengatahui kepastian status kewarganegaraan Bupati terpilih Orient P Riwu Kore. Status kewarganegaraan menunggu informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Proses penetapan apakah kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA), kami serahkan pada otoritas yang berwenang (Kemenkumham)," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, dalam konferensi pers, di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Februari 2021.
Akmal mengaskan seseorang yang berstatus WNA tidak dapat menjadi kepala daerah. Hal itu telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu, patut diduga Orient melakukan tindakan melawan hukum terkait pemalsuan dokumen jika terbukti sebagai WNA. Permasalah tersebut tengah didalami oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (
NTT).
"Biarlah para penagak hukum yang bekerja. Bukan kami ya," ujar dia.
Baca:
Kemendagri Kaji Opsi Penundaan Pelantikan Orient Riwu
Sebelumnya, status kewarganegaraan Orient menuai polemik. Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Sabu Raijua mengungkap fakta Orient sebagai warga negara Amerika Serikat. Hal tersebut diketahui setelah Bawaslu mengonfirmasi langsung ke Kedutaan Besar (Kedubes) AS untuk Indonesia.
"Kami kemarin email ke Kedubes Amerika, benar saudara Orient warga negara Amerika Serikat," ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma, Selasa, 2 Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)