Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menegaskan penanganan pandemi covid-19 di berbagai bidang masih menjadi prioritas parlemen. Ini disampaikan Puan dalam pembukaan masa persidangan Ke II 2020-2021.
"Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD), pada masa persidangan ke II, memberikan atensi pada penanganan pandemi covid-19," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 November 2020.
Seluruh komisi dikerahkan untuk bahu membahu menangani covid-19 melalui fungsi pengawasan dan regulasi penunjang. Pengawasan difokuskan pada lembaga dan kementerian terkait.
"Kinerja kelembagaan, kinerja program, mitigasi bencana, serta pengelolaan dana penanggulangan pandemi covid-19 berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan akuntabel," ucapnya.
DPR, kata Puan, tetap tetap berkomitmen tinggi menjalankan tugas konstitusionalnya di tengah pandemi covid-19. Puan menyatakan tugas-tugas anggota DPR dilaksanakan melalui tata kelola berdemokrasi yang semakin maju dan berkeadaban.
Baca: Tingkat Hunian Tempat Tidur di RSD Wisma Atlet Menurun
Dalam menjalankan fungsi legislasi untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR tetap berkomitmen tinggi untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) secara transparan.
"Terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap dia.
Pada masa persidangan II ini, DPR memiliki sejumlah agenda strategis dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Yaitu penyelesaian pembahasan sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I, antara lain RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA.
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menegaskan penanganan pandemi
covid-19 di berbagai bidang masih menjadi prioritas parlemen. Ini disampaikan Puan dalam pembukaan masa persidangan Ke II 2020-2021.
"Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD), pada masa persidangan ke II, memberikan atensi pada penanganan pandemi covid-19," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 November 2020.
Seluruh komisi dikerahkan untuk bahu membahu menangani covid-19 melalui fungsi pengawasan dan regulasi penunjang. Pengawasan difokuskan pada lembaga dan kementerian terkait.
"Kinerja kelembagaan, kinerja program, mitigasi bencana, serta pengelolaan dana penanggulangan pandemi covid-19 berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan akuntabel," ucapnya.
DPR, kata Puan, tetap tetap berkomitmen tinggi menjalankan tugas konstitusionalnya di tengah pandemi
covid-19. Puan menyatakan tugas-tugas anggota DPR dilaksanakan melalui tata kelola berdemokrasi yang semakin maju dan berkeadaban.
Baca:
Tingkat Hunian Tempat Tidur di RSD Wisma Atlet Menurun
Dalam menjalankan fungsi legislasi untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR tetap berkomitmen tinggi untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) secara transparan.
"Terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap dia.
Pada masa persidangan II ini,
DPR memiliki sejumlah agenda strategis dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Yaitu penyelesaian pembahasan sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I, antara lain RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)