Jakarta: Kubu Moeldoko belum menyerah mendapat hak kepengurusan Partai Demokrat. Kali ini, kubu Moeldoko menggandeng Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah menggugat Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
"Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Demokrat 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 September 2021.
Yusril menuturkan langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Dia menganggap MA berwenang melakukan proses tersebut karena AD/ART merupakan bagian dari perintah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca: DPD Demokrat Banten Bubarkan Perayaan HUT Partai Kubu Moeldoko
Menurut Yusril, MA bisa mengabulkan gugatan tersebut. Khususnya, jika proses pembuatan AD/ART bertentangan dengan aturan perundangan.
“Bahkan bertentangan dengan UUD 1945," ungkap Yusril.
Dia menyebut sejumlah lembaga peradilan dianggap tak sesuai menggugat AD/ART. Seperti pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Karena kewenangannya (PTUN) hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara," sebut dia.
Gugatan ke MA dinilai tepat. Pilihan tersebut dikuatkan pendapat para ahli hukum. Yakni, Hamid Awaludin, Abdul Gani Abdullah, dan Fahry Bachmi.
Para ahli disebut memiliki pendapat sama, yakni harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART. Pengujian untuk memastikan prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak.
"Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang,” ujar Yusril.
Jakarta: Kubu Moeldoko belum menyerah mendapat hak kepengurusan Partai Demokrat. Kali ini, kubu
Moeldoko menggandeng Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah menggugat Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
"
Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT)
Demokrat 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 September 2021.
Yusril menuturkan langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Dia menganggap
MA berwenang melakukan proses tersebut karena AD/ART merupakan bagian dari perintah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca:
DPD Demokrat Banten Bubarkan Perayaan HUT Partai Kubu Moeldoko
Menurut Yusril, MA bisa mengabulkan gugatan tersebut. Khususnya, jika proses pembuatan AD/ART bertentangan dengan aturan perundangan.
“Bahkan bertentangan dengan UUD 1945," ungkap Yusril.
Dia menyebut sejumlah lembaga peradilan dianggap tak sesuai menggugat AD/ART. Seperti pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Karena kewenangannya (PTUN) hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara," sebut dia.
Gugatan ke MA dinilai tepat. Pilihan tersebut dikuatkan pendapat para ahli hukum. Yakni, Hamid Awaludin, Abdul Gani Abdullah, dan Fahry Bachmi.
Para ahli disebut memiliki pendapat sama, yakni harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART. Pengujian untuk memastikan prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak.
"Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang,” ujar Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)