Jakarta: Panitia Kerja (Panja) batal melaksanakan rapat pleno pengesahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ada dua fraksi yang mengajukan penambahan waktu pertimbangan.
"Ada beberapa fraksi yang bersurat minta untuk ditunda, minta pendalaman sembari kami juga ada masukan beberapa fraksi tertulis kemarin," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 November 2021.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu berharap pengambilan keputusan pengesahan draf bisa segera dilakukan. Dia berharap hal itu dilakukan sebelum masa reses Masa Sidang II Tahun 2021-2022.
"(Rapat pleno) tanggal 6 itu sudah harus (dilakukan pengambilan keputusan)," ungkap dia.
Selain melengkapi masukan fraksi, Wakil Ketua Fraksi NasDem itu akan melobi fraksi-fraksi. Terutama, fraksi yang belum sependapat dengan draf RUU TPKS.
"Kita usahakan sembari lobi-lobi politik berjalan. Jadi biar RUU ini tidak patah," sebut dia.
Baca: Panja Tak Ingin Mengatur Ranah Privat di RUU TPKS
Dia mengakui tak masalah jika rapat pleno diundur. Sehingga, mayoritas fraksi mendukung pengesahan RUU TPKS.
"Mengalah satu langkah atau mundur satu langkah untuk maju beberapa langkah, itu mungkin lebih bijaksana," ujar dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan