Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya/Istimewa
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya/Istimewa

Panja Tak Ingin Mengatur Ranah Privat di RUU TPKS

Anggi Tondi Martaon • 23 November 2021 17:23
Jakarta: Panitia kerja (Panja) menegaskan tak ingin mengatur ketentuan penyimpangan seksual secara keseluruhan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Unsur seksual tersebut masuk ke dalam ranah privat.
 
"Seksual itu privasi. Itulah puncaknya privat," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 November 2021.
 
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyampaikan RUU TPKS hanya fokus pada tindakan kekerasan seksual. Sebab, negara wajib melindungi dan menjamin hak korban kekerasan seksual.

"Yang diatur oleh negara ini adalah tindakan kekerasan, yang kebetulan objeknya seksualitas. Itu aja. Biar klir kita semua ini," tegas dia.
 
Willy mengakui jika kebebasan dan penyimpangan seksual merupakan suatu permasalahan. Namun, hal itu sebaiknya diselesaikan secara sosial dan sosiologis.
 
"Enggak musti semua dipaksain lewat yuridis. Nah ini yang kemudian menjadi, biar kita tidak menyatukan minyak dan air. Kita sama-sama melihat secara objektif dan proporsional," ucapnya.
 
Baca: Panja Tak Ingin Memaksakan Pleno Draf RUU TPKS Digelar 25 November
 
Willy berharap pemahaman ini diterima semua fraksi di DPR. Sehingga, draf RUU TPKS bisa disahkan dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu pengesahan sebagai usul inisiatif di rapat paripurna DPR dan pembahasan tingkat I bersama pemerintah.
 
Selain itu, dia menyampaikan pihaknya enggan tergesa-gesa melakukan rapat pleno draf RUU TPKS. Rencana awalnya, pengesahan draf akan dilakukan pada 25 November 2021.
 
"Kalau bisa dengan jadwal 25 November alangkah lebih bagus dan berbahagianya saya dan teman-teman yang lain. Tapi kalau belum ya kita lagi lihat primbon lah gitu, hari baik dan langkah baik," ujar Willy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan