Jakarta: Komisi II DPR terbuka menerima usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dimulai pada Januari 2022. DPR dan KPU sudah memiliki kesepahaman terkait tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
"Kita memang memberikan tambahan waktu kepada penyelenggara khususnya KPU untuk memulai tahapan lebih awal. Terutama terkait dengan persiapan," kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU memiliki waktu minimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara untuk melakukan persiapan termasuk pelaksanaan jadwal dan tahapan pemilu. KPU memiliki tambahan waktu 5 bulan lebih lama apabila tahapan pemilu sudah dimulai sejak Januari 2022.
"Kita berikan tambahan waktu di luar yang diatur UU, pertama memang di 2024 ini kan ada pemilu nasional seperti pileg dan pilpres yang bersamaan dengan pilkada meskipun dilaksanakan di lain bulan," kata dia.
Saan menjelaskan Komisi II menyadari KPU membutuhkan waktu lebih banyak untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu dibutuhkan agar KPU dapat menutaskan segala kerumitan teknis terkait pelaksanaan pemilu yang bersamaan dengan pilkada.
"Supaya kerumitan-kerumitan secara teknis ini bisa diantisipasi sebelum memulai tahapan resmi," tegas dia.
Baca: Perludem: Perubahan Surat Suara Jangan Bikin Bingung Pemilih
Kendati demikian, Saan menyebut usulan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut oleh DPR dan pemerintah. Komisi II segera mengagendakan pertemuan dengan KPU selaku penyelenggara setelah dibukanya kembali masa sidang DPR pada 16 Agustus 2021.
"Nanti di lihat setelah pembukaan masa sidang ini tentu akan kita agendakan secepatnya," kata dia.
Saan juga tak menampik pihaknya mempertimbangkan kritik publik yang meminta pemerintah menunda perhelatan pemilu dan fokus terhadap penyelesaian pandemi covid-19. Realisasi percepatan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 akan tetap memperhatikan penuntasan pandemi covid-19 di Tanah Air.
"Tentu nanti kan juga memperhatikan faktor luar, terutama terkait pandemi covid-19. Nanti ini perlu dipertimbangkan juga, jadi misalnya 2022 apakah covid-19 ini sudah mereda atau belum, kedua juga terkait dengan soal program vaksinasi nasional pemerintah sudah sejauh mana," kata dia.
Jakarta:
Komisi II DPR terbuka menerima usulan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan
Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dimulai pada Januari 2022. DPR dan KPU sudah memiliki kesepahaman terkait tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
"Kita memang memberikan tambahan waktu kepada penyelenggara khususnya KPU untuk memulai tahapan lebih awal. Terutama terkait dengan persiapan," kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU memiliki waktu minimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara untuk melakukan persiapan termasuk pelaksanaan jadwal dan tahapan pemilu. KPU memiliki tambahan waktu 5 bulan lebih lama apabila tahapan pemilu sudah dimulai sejak Januari 2022.
"Kita berikan tambahan waktu di luar yang diatur UU, pertama memang di 2024 ini kan ada pemilu nasional seperti pileg dan pilpres yang bersamaan dengan pilkada meskipun dilaksanakan di lain bulan," kata dia.
Saan menjelaskan Komisi II menyadari KPU membutuhkan waktu lebih banyak untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu dibutuhkan agar KPU dapat menutaskan segala kerumitan teknis terkait pelaksanaan pemilu yang bersamaan dengan pilkada.
"Supaya kerumitan-kerumitan secara teknis ini bisa diantisipasi sebelum memulai tahapan resmi," tegas dia.
Baca:
Perludem: Perubahan Surat Suara Jangan Bikin Bingung Pemilih
Kendati demikian, Saan menyebut usulan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut oleh DPR dan pemerintah. Komisi II segera mengagendakan pertemuan dengan KPU selaku penyelenggara setelah dibukanya kembali masa sidang DPR pada 16 Agustus 2021.
"Nanti di lihat setelah pembukaan masa sidang ini tentu akan kita agendakan secepatnya," kata dia.
Saan juga tak menampik pihaknya mempertimbangkan kritik publik yang meminta pemerintah menunda perhelatan pemilu dan fokus terhadap penyelesaian
pandemi covid-19. Realisasi percepatan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 akan tetap memperhatikan penuntasan pandemi covid-19 di Tanah Air.
"Tentu nanti kan juga memperhatikan faktor luar, terutama terkait pandemi covid-19. Nanti ini perlu dipertimbangkan juga, jadi misalnya 2022 apakah covid-19 ini sudah mereda atau belum, kedua juga terkait dengan soal program vaksinasi nasional pemerintah sudah sejauh mana," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)