Jakarta: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan (Zulhas) membuka pidato Sidang Tahunan 2019 dalam Sidang Paripurna MPR 2019. Dalam pidatonya, Zulhas menyinggung perubahan terbatas Undang-Undang Dasar 1945 dengan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Zulhas memaparkan MPR telah mengkaji penataan ulang sistem ketatanegaraan. Melalui berbagai aspirasi dan masukkan, MPR merekomendasikan menghidupkan kembali GBHN dimasukkan ke dalam amendemen terbatas UUD 1945.
"Dihasilkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh MPR periode 2019 – 2024. Salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersama adalah perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Zulhas di Sidang Tahunan MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Agustus 2019.
Baca: Peta Politik Amendemen UUD 1945
Zulhas memaparkan urgensi menghidupkan kembali GBHN. Negara seluas dan sebesar Indonesia butuh haluan negara, khususnya sebagai pedoman dan paduan rancangan pembangunan dan berkesinambungan.
"Haluan yang dimaksud disusun secara demokratis berbasis kedaulatan rakyat, disertai landasan hukum yang kuat," ucap Ketua Umum PAN itu.
GBHN, kata Zulhas, akan menjadi pakem peta jalan arah pembangunan nasional. Cita-cita dan tujuan berbangsa dan bernegara sesuai amanat konstitusi bisa terwujud.
"Haluan itu menjadi peta jalan bagi seluruh komponen bangsa termasuk lembaga negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelas Zulhas.
Jakarta: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan (Zulhas) membuka pidato Sidang Tahunan 2019 dalam Sidang Paripurna MPR 2019. Dalam pidatonya, Zulhas menyinggung perubahan terbatas Undang-Undang Dasar 1945 dengan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Zulhas memaparkan MPR telah mengkaji penataan ulang sistem ketatanegaraan. Melalui berbagai aspirasi dan masukkan, MPR merekomendasikan menghidupkan kembali GBHN dimasukkan ke dalam amendemen terbatas UUD 1945.
"Dihasilkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh MPR periode 2019 – 2024. Salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersama adalah perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Zulhas di Sidang Tahunan MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Agustus 2019.
Baca: Peta Politik Amendemen UUD 1945
Zulhas memaparkan urgensi menghidupkan kembali GBHN. Negara seluas dan sebesar Indonesia butuh haluan negara, khususnya sebagai pedoman dan paduan rancangan pembangunan dan berkesinambungan.
"Haluan yang dimaksud disusun secara demokratis berbasis kedaulatan rakyat, disertai landasan hukum yang kuat," ucap Ketua Umum PAN itu.
GBHN, kata Zulhas, akan menjadi pakem peta jalan arah pembangunan nasional. Cita-cita dan tujuan berbangsa dan bernegara sesuai amanat konstitusi bisa terwujud.
"Haluan itu menjadi peta jalan bagi seluruh komponen bangsa termasuk lembaga negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelas Zulhas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)