Jakarta: Pihak Istana Kepresidenan sudah menerima revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari DPR. Di dalam revisi UU KPK yang dikirim DPR tersebut masih perlu diperbaiki.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo (salah ketik), yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.
Pratikno mengatakan, kesalahan ketik tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan interpretasi. Semestinya draf revisi UU KPK tersebut sudah dikembalikan lagi ke Istana setelah dikirim ke Baleg DPR.
"Mestinya sudah dikembalikan. Saya cek," terangnya.
Namun demikian, mantan rektor UGM ini tidak menjelaskan detail kesalahan ketik yang ia temukan tersebut. "Ah, kamu tanya detail enggak apal aku, bukan matematik," pungkas dia.
Sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat melalui berbagai aksi unjuk rasa. Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Jakarta: Pihak Istana Kepresidenan sudah menerima revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari DPR. Di dalam revisi UU KPK yang dikirim DPR tersebut masih perlu diperbaiki.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo (salah ketik), yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.
Pratikno mengatakan, kesalahan ketik tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan interpretasi. Semestinya draf
revisi UU KPK tersebut sudah dikembalikan lagi ke Istana setelah dikirim ke Baleg DPR.
"Mestinya sudah dikembalikan. Saya cek," terangnya.
Namun demikian, mantan rektor UGM ini tidak menjelaskan detail kesalahan ketik yang ia temukan tersebut. "Ah, kamu tanya detail enggak apal aku, bukan matematik," pungkas dia.
Sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat melalui berbagai aksi unjuk rasa. Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DMR)