Jakarta: Eks Direktur Utama TVRI Helmy Yahya akan menyeret kasus pemecatannya oleh Dewan Pengawas (Dewas) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah tersebut diambil setelah Dewas TVRI menutup diri untuk berkomunikasi.
"Saya adalah seorang profesional. Saya sekarang ketua ikatan alumni STAN. Saya tidak boleh cacat. Saya bela sampai kapan pun," ujar Helmy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2020.
Ia menyebut langkah hukum sengaja diambil agar ke depan tidak ada permasalahan serupa di tubuh manajemen TVRI. Helmy juga ingin memperjuangkan hak pegawai yang berada dalam ketidakpastian.
"Tidak ada ruang komunikasi. Ini lagi bagus-bagusnya kita ini. Tapi saya tetap diberhentikan," tutur dia.
Dewas TVRI menonaktifkan Dirut TVRI Helmy Yahya lewat Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019,Rabu, 4 Desember 2019. Direktur Teknik TVRI Supriyono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan dirinya masih Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.
Jakarta: Eks Direktur Utama TVRI Helmy Yahya akan menyeret kasus pemecatannya oleh Dewan Pengawas (Dewas) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah tersebut diambil setelah Dewas TVRI menutup diri untuk berkomunikasi.
"Saya adalah seorang profesional. Saya sekarang ketua ikatan alumni STAN. Saya tidak boleh cacat. Saya bela sampai kapan pun," ujar Helmy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2020.
Ia menyebut
langkah hukum sengaja diambil agar ke depan tidak ada permasalahan serupa di tubuh manajemen TVRI. Helmy juga ingin memperjuangkan hak pegawai yang berada dalam ketidakpastian.
"Tidak ada ruang komunikasi. Ini lagi bagus-bagusnya kita ini. Tapi saya tetap diberhentikan," tutur dia.
Dewas TVRI menonaktifkan Dirut TVRI Helmy Yahya lewat Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019,Rabu, 4 Desember 2019. Direktur Teknik TVRI Supriyono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan dirinya masih Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)