Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah (tengah)/Medcom.id/Fachri
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah (tengah)/Medcom.id/Fachri

Menaker Jamin Kemudahan Klaim JHT di Revisi Permenaker 2 Tahun 2022

Fachri Audhia Hafiez • 16 Maret 2022 14:21
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah tengah memproses revisi Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Revisi tersebut akan memuat sejumlah kemudahan pencairan JHT.
 
"Isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015, ditambahkan kemudahan-kemudahan baru dalam klaim JHT," kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
 
Baca: Balik ke Aturan Semula, Pencairan JHT Dipermudah

Ida mengatakan kemudahan itu salah satunya terkait persyaratan identitas yang diringkas dari tiga menjadi dua syarat. Persyaratan identitas berupa KTP atau bukti identitas lain.
 
"Kemudian bisa dilakukan secara online, lalu ada beberapa kemudahan-kemudahan administratif yang tidak diatur di Permenaker 19 Tahun 2015," ucap Ida.
 
Dia mengatakan pihaknya menyerap aspirasi berbagai pihak hingga pimpinan konfederasi buruh dalam merevisi aturan tersebut. Hal itu guna menyempurnakan subtansi Permenaker sebelumnya.
 
"Telah melalui proses serap aspirasi dengan para serikat pekerja/serikat buruh dan telah memperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional  yang dilaksanakan pada 11 Maret 2022," ujar Ida.
 
Dia menekankan selama aturan direvisi, regulasi yang berlaku adalah Permenaker 19 Tahun 2015. Salah satunya, terkait kemudahan klaim manfaat pencairan JHT.
 
"Sekarang ketentuan tentang klaim JHT itu bisa dilakukan tanpa menunggu 56 tahun. Kenapa? Karena masih berlaku Permenaker yang lama," jelas Ida.
 
Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku 4 Mei 2022. Karena banyaknya penolakan terkait beleid itu, regulasi tersebut direvisi dan saat ini Permenaker 19 Tahun 2015 tetap berlaku.
 
"Jadi sampai bulan Mei ini masih berlaku Nomor 19 Tahun 2015 dan proses sudah kita lalui. Saya berharap prosesnya, harmonisasinya juga berjalan dengan cepat, sebelum berakhirnya batas waktu berlakunya Permenaker 2022 ini, diharapkan sudah selesai. Semakin cepat, semakin baik," kata Ida.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan