Ilustrasi. Uji emisi kendaraan. Foto: Medcom.id/Christian.
Ilustrasi. Uji emisi kendaraan. Foto: Medcom.id/Christian.

Pemerintah Berencana Kenakan Pajak Lingkungan Buat Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Putri Anisa Yuliani • 08 November 2022 12:57
Jakarta: Direktur Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari mengatakan pemerintah sedang menggodok aturan guna mengenakan pajak lingkungan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Ini dilakukan untuk mendorong warga menggunakan kendaraan berteknologi lebih baik dan ramah lingkungan. 
 
Pengenaan pajak lingkungan juga untuk membantu kebijakan pemerintah yang telah menaikkan harga dan membatasi pembelian BBM bersubsidi. Kebijakan ini dinilai bakal berkontribusi pada perbaikan kualitas udara. Sebab, masyarakat didorong menggunakan bahan bakar beroktan tinggi yang emisinya lebih rendah.
 
"Tidak hanya kebijakan kenaikan harga BBM tapi juga dari kendaraan yang bisa memenuhi baku mutu pajaknya bisa lebih ringan. Dia tidak dikenakan pemberatan pajak lingkungan. Sementara, yang tidak bisa memenuhi baku mutu akan dikenakan pajak lingkungan. Ini lagi proses regulasinya," ujar Luckmi dalam dialog publik bertajuk Pengendalian BBM Bersubsidi Tepat Sasaran di Wilayah DKI Jakarta, Selasa, 8 November 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pemerintah juga memperketat standar baku mutu dari emisi kendaraan melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Berdasarkan beleid tersebut, kendaraan bermotor yang diproduksi setelah 2017 harus memiliki standar emisi Euro 4.
 
"Oleh karena itu, kendaraan yang beroperasi sedang diperketat. Ini sedang diharmonisasi dengan Permen LH 5/2006. Baku mutunya itu sedang diperketat, regulasinya lagi dibicarakan," tutur dia.
 

Baca: Tidak Lolos Uji Emisi, Siap-siap Bayar Parkir Dua Kali Lipat di Jakpus


Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan pemerintah memang harus memperketat penggunaan bahan bakar bersubsidi yang masih beroktan lebih rendah. Selain biar subsidi tepat sasaran, hal ini demi meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan bahan bakar nonsubsidi yang lebih ramah lingkungan. Sehingga, pencemaran udara dapat dikurangi.
 
"Ini kita dorong ya utamanya harus pakai jenis bahan bakar yang baik. Ini upaya untuk menekan emisi. Angkutan umum belum bisa mewadahi kepentingan seluruh masyarakat sehingga bahan bakarnya yang harus ditingkatkan. Kadar oktannya yang berkontribusi. Plan keadilan ekologis di Jakarta akan terwujud begitu juga dengan keadilan ekonomi," tutur Tulus.
 
Ia pun sependapat dengan KLHK yang menginginkan adanya disinsentif bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Seperti halnya Pemprov DKI sudah mengenakan tarif parkir tinggi bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
 
"Begitu juga yang memakai mobil, karena dia sudah mencemari lingkungan ya harus pakai bahan bakar yang mahal agar bisa mengurangi pencemaran. Di DKI, dia belum lolos uji emisi otomatis tarif parkir tinggi," ujar Tulus.
 
(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif