"Direncanakan nanti berdasarkan peraturan gubernur kendaraan yang masuk mal tapi dia tidak lolos uji emisi dan belum uji emisi akan dikenakan biaya parkir dua kali lipat," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kasudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat Edy Mulyanto saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 28 Juli 2022.
Edy mengatakan saat ini penerapan bayar tiket parkir dua kali lipat telah berlaku di IRTI Monas. Kendaraan yang tidak lolos dan belum uji emisi kena pembayaran lebih.
"Kan ada aplikasi E-Uji Emisi, di situ akan tertera kendaraan tersebut lulus atau tidaknya. Misal bayar Rp15 ribu jadi bayar Rp30 ribu," terang dia.
Baca: Hingga 14 Juli: 1.402 Mobil dan 1.561 Motor Tak Lulus Uji Emisi |
Edy menuturkan pihaknya sudah mengadakan 11 kali uji emisi kendaraan. Dia memastikan Sudin LH Jakpus segera menambah kegiatan uji emisi.
"Kita juga sudah punya alat uji emisi. Pengendara yang ikut uji emisi semuanya gratis tidak dipungut biaya," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id