Puluhan kendaraan dinas dari sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) menjalani pemeriksaan uji emisi di kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Medcom.id/Christian
Puluhan kendaraan dinas dari sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) menjalani pemeriksaan uji emisi di kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Medcom.id/Christian

Tidak Lolos Uji Emisi, Siap-siap Bayar Parkir Dua Kali Lipat di Jakpus

Christian • 28 Juli 2022 13:42
Jakarta: Kendaraan yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi akan dikenakan pembayaran tiket parkir dua kali lipat. Penerapan itu akan berlaku di sejumlah mal dan tempat parkir umum di Jakarta Pusat. 
 
"Direncanakan nanti berdasarkan peraturan gubernur kendaraan yang masuk mal tapi dia tidak lolos uji emisi dan belum uji emisi akan dikenakan biaya parkir dua kali lipat," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kasudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat Edy Mulyanto saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 28 Juli 2022. 
 
Edy mengatakan saat ini penerapan bayar tiket parkir dua kali lipat telah berlaku di IRTI Monas. Kendaraan yang tidak lolos dan belum uji emisi kena pembayaran lebih. 

"Kan ada aplikasi E-Uji Emisi, di situ akan tertera kendaraan tersebut lulus atau tidaknya. Misal bayar Rp15 ribu jadi bayar Rp30 ribu," terang dia.
 

Baca: Hingga 14 Juli: 1.402 Mobil dan 1.561 Motor Tak Lulus Uji Emisi


Edy menuturkan pihaknya sudah mengadakan 11 kali uji emisi kendaraan. Dia memastikan Sudin LH Jakpus segera menambah kegiatan uji emisi. 
 
"Kita juga sudah punya alat uji emisi. Pengendara yang ikut uji emisi semuanya gratis tidak dipungut biaya," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan