Ketua KASN Agus Pramusinto. Branda Antara
Ketua KASN Agus Pramusinto. Branda Antara

KASN Sebut Intervensi Politik Jadi Tantangan Penerapan Sistem Merit

Antara • 16 Januari 2023 11:54
Jakarta: Intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi dan aparatur sipil negara (ASN) dinilai menjadi salah satu tantangan dalam penerapan sistem merit pada kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah. KASN terus menindak beragam aduan atas dugaan pelanggaran netralitas akibat intervensi politik dan memberikan rekomendasi hukuman kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) terkait ASN yang melanggar.
 
"Terdapat tiga faktor yang masih menjadi tantangan dalam kerangka penerapan sistem merit yang menjadi tugas KASN, yaitu satu, intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi dan ASN," kata Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto saat memberikan sambutan dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 bertema "KASN Tangguh, Birokrasi Kuat" di Kantor KASN, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
 
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Tantangan lain dalam penerapan sistem merit pada kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah, yakni praktik korupsi dalam berbagai bentuk, serta kesenjangan kompetensi antara kebutuhan dan ketersediaan ASN yang unggul dalam menduduki posisi strategis di birokrasi.
 
Untuk meminimalkan terjadinya praktik korupsi, khususnya praktik jual beli jabatan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT), Agus menyampaikan KASN terus hadir untuk memastikan pengisian JPT berjalan sesuai dengan perundang-undangan.
 
"KASN juga memastikan JPT diisi oleh ASN yang sesuai kualifikasi, kompetensi, dan berkinerja tinggi," ucap Agus.
 

Baca Juga: Pemprov DKI Atur Ulang Jam Kerja ASN pada Masa Transisi Menuju Endemi


Pada 2022, KASN telah melakukan pengawasan terhadap pengisian JPT, baik melalui seleksi terbuka maupun uji kompetensi dengan menerbitkan 3.289 rekomendasi pengisian JPT. Dalam pengawasan itu, KASN menemukan indeks kualitas pengisian JPT sebesar 81,9 atau masuk dalam kategori baik.
 
Terkait dengan kesenjangan kompetensi antara kebutuhan dan ketersediaan ASN yang unggul dalam menduduki posisi strategis dalam birokrasi, KASN berupaya mengatasi hal tersebut dengan mengawasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah.
 
"KASN telah melakukan penilaian penerapan sistem merit sampai dengan tahun 2022 terhadap 460 instansi pemerintah, di mana nilai sistem merit kategori baik ke atas sebanyak 217 instansi pemerintah atau 47,3 persen," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan