Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur ulang jam dan sistem kerja di kantor atau work from office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada masa transisi menuju endemi covid-19. Peraturan jam kerja ASN itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023.
Ketentuan itu sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan WFO. Dalam aturan terbaru ini, tidak ada perubahan jam kerja selama Senin-Jumat.
SE itu mengatur jam kerja ASN pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Hanya jam istirahat pada Jumat yang berubah menjadi pukul 11.45 WIB hingga 12.45 WIB, yang sebelumnya mulai 12.00-13.00 WIB, dengan jam kerja mulai pukul 08.00-16.30 WIB.
Jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam, berlaku ketentuan sesuai jam kerja yang diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja. Nantinya diatur dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.
Penerbitan peraturan jam dan sistem kerja baru bagi ASN itu menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 1220 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur ulang jam dan sistem kerja di kantor atau
work from office (WFO) bagi aparatur sipil negara (
ASN) pada masa transisi menuju
endemi covid-19. Peraturan jam kerja ASN itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023.
Ketentuan itu sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah atau
work from home (WFH) dan WFO. Dalam aturan terbaru ini, tidak ada perubahan jam kerja selama Senin-Jumat.
SE itu mengatur jam kerja ASN pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Hanya jam istirahat pada Jumat yang berubah menjadi pukul 11.45 WIB hingga 12.45 WIB, yang sebelumnya mulai 12.00-13.00 WIB, dengan jam kerja mulai pukul 08.00-16.30 WIB.
Jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam, berlaku ketentuan sesuai jam kerja yang diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja. Nantinya diatur dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.
Penerbitan peraturan jam dan sistem kerja baru bagi ASN itu menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 1220 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian
Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)